Rekam Jejak Wanita Bercadar Hayati Syafri yang Dipecat Kemenag RI Terlihat Jelas dengan Alat Ini
Kemenag Pecat Dosen Bercadar Hayati Syafri sebagai Aparatur Sipil Negara. Hayati Syafri melanggar disiplin pegawai.
Penulis: PanjiBaskhara | Editor: PanjiBaskhara
Rekam Jejak Wanita Bercadar Hayati Syafri yang Dipecat Kemenag RI Terlihat Jelas dengan Alat Ini
Kemenag memecat dosen bercadar Hayati Syafri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Hayati Syafri melanggar disiplin pegawai. Hayati dosen Bahasa Inggris di IAIN Bukuttinggi.
Walau begitu, Hayati Syafri bisa mengajukan banding ke PTUN. Rekam jejak Hayati Syafri diketahui bisa terlihat dari sebuah alat yang dimiliki pihak Kemenag RI.
Kementerian Agama menjelaskan soal Hayati Syafri, dosen bercadar yang diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) karena terbukti jarang masuk.
"Hayati Syafri diberhentikan sebagai ASN karena melanggar disiplin pegawai," kata Kasubbag Tata Usaha dan Humas Itjen Kementerian Agama Nurul Badruttamam kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (23/2/2019).
Nurul Badruttamam mengatakan, pemberhentian Hayati sebagai ASN dosen Bahasa Inggris di IAIN Bukuttinggi itu sesuai data rekam jejak kehadiran secara elektronik melalui data sidik jari di kepegawaian kampus terkait.
• Langgar UU Kesehatan, YLKI Minta Menteri Perhubungan Larang Ruang Merokok Bus AKAP
• Tiga Orang Sesak Nafas dan Tengah Rawat Jalan Akibat Kebakaran Kapal Nelayan di Muara Baru
• Ceraikan Delon Idol, Yeslin Wang Mengaku Tidak Laku Lagi dan Tidak Ada Pria Mendekatinya
"Berdasarkan hasil audit Itjen, ditemukan bukti valid bahwa selama tahun 2017 Hayati Syafri terbukti secara elektronik tidak masuk kerja selama 67 hari kerja," kata Nurul Badruttamam dilansir Antara.
Atas dasar itu, Nurul membantah jika pemberhentian Hayati dari ASN karena persoalan cadar.
Akan tetapi, pemberhentian itu terjadi karena pertimbangan alasan kedisiplinan.
Nurul Badruttamam mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 3 ayat 11 dan 17.
Dalam regulasi itu mengatur PNS yang tidak masuk kerja secara akumulatif minimal 46 hari kerja tanpa keterangan yang sah dalam satu tahun, harus diberikan hukuman disiplin berat berupa diberhentikan secara hormat/ tidak hormat.
Hayati, lanjut dia, juga terbukti sering meninggalkan ruang kerja dan tidak melaksanakan tugas lainnya pada 2018 seperti sebagai penasihat akademik dan memberikan bimbingan skripsi kepada mahasiswa.
"Itu merupakan pelanggaran disiplin berat yang harus dikenai hukuman disiplin berat, yaitu diberhentikan dengan hormat sebagai PNS," kata Nurul Badruttamam.
Jika ada keberatan, kata Nurul Badruttamam, Hayati Syafri masih mempunyai hak untuk banding ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) ataupun ke PTUN.
• Katarak Salah Satu Penyebab Utama Kebutaan, Penderitanya Semakin Muda Usia
• Pemkot Tangerang Gelar Sosialisasi dan Launching Kampung Iklim, Targetkan 50 Kampung
• Petugas Masih Menyirami Kapal Nelayan yang Hangus Terbakar di Muara Baru
Hayati raih gelar doktor
Sebelum dipecat, Dr Hayati Syafri, S.S,M.Pd, adalah dosen bahasa Inggris di Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan.
Dilansir Kiblat.net, lantaran bercadar, Hayati telah dinonaktifkan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi.
Ia diberhentikan dari seluruh kegiatan akademik sejak Februari lalu karena dianggap menyelisihi kode etik berbusana di kampus.