Rekam Jejak Wanita Bercadar Hayati Syafri yang Dipecat Kemenag RI Terlihat Jelas dengan Alat Ini

Kemenag Pecat Dosen Bercadar Hayati Syafri sebagai Aparatur Sipil Negara. Hayati Syafri melanggar disiplin pegawai.

Penulis: PanjiBaskhara | Editor: PanjiBaskhara
Istimewa/Antara
Ilustrasi wanita bercadar 

Hayati pun mengaku bahwa ia siap menyakinkan semua pihak bahwa bercadar itu rapi, formal dan tentunya sesuai dengan syariat Islam.

Rekam Jejak Hayati Syafri Terlihat dari Data Finger Print

Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama membenarkan bahwa Hayati Syafri diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Melansir siaran pers dari Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kementerian Agama RI Dr Matsuki, sebelumnya Hayati tercatat sebagai dosen Bahasa Inggris di IAIN Bukuttinggi.

"Hayati Syafri diberhentikan sebagai ASN karena melanggar disiplin pegawai. Keputusan ini didasarkan pada rekam jejak kehadirannya secara elektronik melalui data finger printnya di kepegawaian IAIN Bukittinggi," terang Kasubbag Tata Usaha dan Humas Itjen Kementerian Agama, Nurul Badruttamam, di Jakarta, Sabtu (23/02).

"Berdasarkan hasil audit Itjen, ditemukan bukti valid bahwa selama tahun 2017 Hayati Syafri terbukti secara elektronik tidak masuk kerja selama 67 hari kerja," sambungnya.

Penegasan Nurul ini sekaligus mengklarifikasi rumor bahwa Hayati diberhentikan karena cadar. Menurut Nurul, hal itu tidak benar karena pertimbangan pemberhentian Hayati semata alasan disiplin.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 3 ayat 11 dan 17, PNS yang tak masuk kerja secara akumulatif minimal 46 hari kerja tanpa keterangan yang sah dalam satu tahun, harus diberikan hukuman.

Hukuman itu berupa hukuman disiplin berat yakni diberhentikan secara hormat/tidak hormat sebagai PNS.

Selain masalah ketidakhadiran di kampus sebanyak 67 hari kerja selama 2017, Hayati juga terbukti sering meninggalkan ruang kerja dan tidak melaksanakan tugas lainnya pada 2018.

Tugas dimaksud misalnya, menjadi penasihat akademik dan memberikan bimbingan skripsi kepada mahasiswa.

"Itu merupakan pelanggaran disiplin berat yang harus dikenai hukuman disiplin berat, yaitu: diberhentikan dengan hormat sebagai PNS," tuturnya.

"Jika ada keberatan, Hayati Syafri masih mempunyai hak untuk banding ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) ataupun ke PTUN," tandasnya.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved