Sekda Papua Tersangka Kasus Peganiayaan Pegawai KPK, Tapi Tak Ditahan dan Tak Dicekal

Jadi Tersangka di Kasus Penganiayaan Pegawai KPK, Sekda Papua Tak Ditahan, dan Tak Dicekal keluar negeri.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Papua TEA Hery Dosinaen memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksk terkait kasus dugaan pengeroyokan pegawai KPK, Senin (18/2/2019) siang sekira pukul 12.30. 

MESKIPUN sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan pegawai KPK dan tidak ditahan, Sekertaris Daerah (Sekda) Pemprov Papua, TEA Hery Dosinaen, sampai saat ini belum dicekal bepergian ke luar negeri oleh penyidik kepolisian.

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (21/2/2019).

"Sementara ini belum ada pencekalan terhadap yang bersangkutan," kata Argo menjawab pertanyaan.

Ia tak memberikan alasan mengapa pencekalan belum dilakukan terhadap Hery Dosinaen.

Namun sebelumnya Argo menjelaskan bahwa Sekda Papua Hery Dosinaen sangat koperatif terhadap penyidik untuk mengungkap kasus ini.

Karenanya Hery tidak ditahan meskipun ia ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan pegawai KPK, saat diperiksa penyidik di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (18/2/2019) lalu.

"Yang bersangkutan sangat koperatif, kemudian karena ia adalah pejabat publik. Lalu ada juga surat dari kuasa hukumnya yang memohon tidak dilakukan penahanan, karena masih banyaknya pekerjaan-pekerjaan sebagai Sekda Papua, yang masih harus dilaksanakan," papar Argo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (14/2/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (14/2/2019). (Warta Kota/Budi Sam Law Malau)

Polisi Tolak Permintaan Pemindahan Lokasi Pemeriksaan Kasus Penganiayaan Pegawai KPK ke Papua

Kuasa Hukum Pemprov Papua Sebut Ajukan 16 Saksi Kasus Dugaan Penganiayaan Pegawai KPK

Satgas Urai Kemacetan Dibentuk Demi Mengurai Kemacetan di Ruas Jalan di Jakarta Timur

Dalam pemeriksaan kata Argo, Sekda Papua Hery Dosinaen mengakui telah menampar pegawai KPK Gilang Wicaksono dalam insiden di Hotel Borobudur, Jakarta, Sabtu (2/2/2019)..

Sementara dari data hasil penyelidikan yang dimiliki penyidik, katanya peran Sekda Papua saat itu adalah melakukan pemukulan.

"Peran sekda, memukul. Tetapi dalam pemeriksaan, dia akui menampar. Keterangan yang bersangkutan, ia menampar," kata Argo.

Dari sana kata Argo keterangan dan pengakuan Hery tidak terlalu jauh berbeda dengan data yang dimiliki penyidik mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk dan barang bukti.

Sehingga dengan minimal dua alat bukti yang ada, penyidik menetapkannya sebagai tersangka.

"Namun yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan berdasar pertimbangan dan subjektifitas penyidik. Pak Hery selesai diperiksa jam 11 malam, Senin kemarin, dan sudah diperbolehkan pulang," kata Argo.

Sebelumnya usai diperiksa di Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan ditetapkan tersangka Senin (18/2/2019) malam Hery didampingi kuasa hukumnya keluar dari ruang pemeriksaan pukul 23.00.

Sekda Papua, Hery Dosinaem (baju putih) dan kuasa hukumnya, Yance Salambauw
Sekda Papua, Hery Dosinaem (baju putih) dan kuasa hukumnya, Yance Salambauw (Warta Kota/Budi Sam Law Malau)

Pejabat Publik Pemprov Papua Tidak Ditahan Meski Sudah Menampar Penyelidik KPK

Ini Alasan Polisi Tak Menahan Sekda Papua meski Sudah Jadi Tersangka

Kepada Penyidik Sekda Papua Akui Tampar Pegawai KPK Bukan Memukul

Kepada wartawan yang masih menunggunya Hery menyampaikan permohonan maafnya ke pimpinan KPK atas apa yang dilakukannya ke penyelidik KPK hingga dirinya ditetapkan tersangka.

Ia menyatakan apa yang dilakukannya terjadi karena emosional sesaat dan bentuk refleks.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved