Ini Alasan Polisi Tak Menahan Sekda Papua meski Sudah Jadi Tersangka

"Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan berdasar pertimbangan dan subjektifitas penyidik," kata Kombes Argo Yuwono.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Papua TEA Hery Dosinaen memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksk terkait kasus dugaan pengeroyokan pegawai KPK, Senin (18/2/2019) siang sekira pukul 12.30. 

SEMANGGI, WARTA KOTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menjelaskan bahwa penyidik memliki pertimbangan dan subjektifitasnya sendiri sehingga memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Sekda Papua Titus Emanuel Adopehan Hery Dosinaen, dalam kasus dugaan penganiayaan penyelidik KPK.

Meskipun status Sekda Papua Titus Emanuel Adopehan Hery Dosinaen telah dinaikkan menjadi tersangka dan Hery juga mengakui sudah melakukan penamparan terhadap penyelidik KPK Gilang Wicaksono di Hotel Borobudur, Sabtu (2/2/2019) malam lalu, polisi tidak menahannya.

"Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan berdasar pertimbangan dan subjektifitas penyidik," kata Kombes Argo Yuwono.

Diantaranya kata Kombes Argo Yuwono, Hery dinilai penyidik sangat koperatif dalam mengungkap kasus ini.

Selain itu Hery yang merupakan pejabat publik yakni Sekda Papua, juga menjadi pertimbangan lainnya.

Hotman Ungkap Menang Lawan Perusaan Asing Churchill Mining, Tak Terkait Viral Tanah Prabowo

Prabowo Bingung Unicorn, Ini 6 Level Perusahaan Startup Digital, Unicorn Ternyata Hanya Level 4

Fadli Zon Jelaskan Cara Prabowo Punya Tanah 340 Ribu Hektar Seperti yang Disebut Jokowi

Ini Dia Ramalan Zodiak Selasa (19/2): Pisces Dilema, Sagitarius Banyak Pikiran, Capricorn Waspada!

"Yang bersangkutan sangat kooperatif, kemudian karena ia adalah pejabat publik. Lalu ada juga surat dari kuasa hukumnya yang memohon tidak dilakukan penahanan, karena masih banyaknya pekerjaan-pekerjaan sebagai Sekda Papua, yang masih harus dilaksanakan," papar Argo.

Dalam pemeriksaan kata Argo, Sekda Papua Hery Dosinaen mengakui telah menampar pegawai KPK Gilang Wicaksono dalam insiden di Hotel Borobudur, Jakarta, beberapa waktu lalu tersebut.

Sementara kata Argo dari data hasil penyelidikan yang dimiliki penyidik, peran Sekda Papua saat itu adalah melakukan pemukulan.

Kepada Penyidik Sekda Papua Akui Tampar Pegawai KPK Bukan Memukul

"Peran sekda, memukul. Tetapi dalam pemeriksaan, dia akui menampar. Keterangan yang bersangkutan, ia menampar," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/2/2019).

Dari sana kata Argo keterangan dan pengakuan Hery tidak terlalu jauh berbeda dengan data yang dimiliki penyidik mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk dan barang bukti.

Sehingga dengan minimal dua alat bukti yang ada, penyidik menetapkannya sebagai tersangka.

"Namun yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan berdasar pertimbangan dan subjektifitas

VIDEO: Sekda Papua Jadi Tersangka Penganiayaan, Minta Maaf ke Jajaran KPK

penyidik. Pak Hery selesai diperiksa jam 11 malam, Senin kemarin, dan sudah diperbolehkan pulang," kata Argo.

Sebelumnya Sekda Papua Hery Dosinaen datang ke Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan didampingi kuasa hukumnya Yance Salambauw, Senin sekira pukul 12.35.

Ia memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penganiayaan pegawai KPK di Hotel Borobudur.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved