Sekda Papua Tersangka Kasus Peganiayaan Pegawai KPK, Tapi Tak Ditahan dan Tak Dicekal
Jadi Tersangka di Kasus Penganiayaan Pegawai KPK, Sekda Papua Tak Ditahan, dan Tak Dicekal keluar negeri.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
"Saya ditetapkan sebagai tersangka dari bukti-bukti dan saksi-saksi yang telah dimintai keterangan oleh Polda Metro Jaya, sebelumnya," kata Hery, Senin malam.
Karenanya kata Hery ia langsung di BAP penyidik dengan status sebagai tersangka.
"Kami tadi di BAP dalam status saya sebagai tersangka. Untuk itu secara pribadi maupun kedinasan dan atas nama Pemerintah Provinsi Papua, atas yang terjadi karena emosional sesaat, dan refleks hingga mengenai salah satu pegawai KPK di Hotel Borobudur, saya memohon maaf ke pimpinan KPK dan segenap jajaran KPK atas kekhilafan ini," ujar Hery.
Apalagi kata dia selama ini pihaknya selaku Sekda Papua kerap bekerjasama dengan KPK dalam pemberantasan korupsi di Papua.
"Kami selama ini bekerjasama didampingi oleh KPK dalam rencana aksi pencegahan korupsi yang terintegrasi di Prvovinsi Papua, sejak 2016," katanya Hery.
Hery berharap meski statusnya sebagai tersangka, kerjasama Pemprov Papua dengan KPK tetap terjalin.
"Saya harap kerjasama dengan KPK tetap terjalin agar semua di pemerintahan menjadi baik dan terarah sesuai ketentuan," tambah Hery.

• Diklaim Jokowi Saat Debat, Fahri Hamzah Jelaskan Peran Prabowo, Gerindra, dan SBY Terkait Dana Desa
• Begini Nasib Lahan HGU Prabowo Usai Dibeberkan Jokowi Saat Debat Capres Kedua Pilpres 2019
Ke depan Hery memastikan dirinya akan taat dalam menjalani proses hukum berikutnya.
Kuasa Hukum Pemprov Papua, Yance Salambauw yang mendampingi Hery sepanjang pemeriksaan, menyatakan, bahwa sedikitnya ada 17 pertanyaan dari penyidik saat memeriksa Hery setelah statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
"Ada sekitar 17 pertanyaan dari penyidik ke Pak Sekda Papua, saat diperiksa," kata Yance, Senin malam.
Seperti diketahui penyidik menetapkan status tersangka terhadap Sekertaris Daerah (Sekda) Pemprov Papua TEA Hery Dosinaen dalam kasus penganiayaan pegawai KPK yang terjadi di Hotel Borobudur, Sabtu (2/2/2019) malam lalu.
Penetapan tersangka Hery diputuskan Senin (18/2/2019) sore, setelah ia memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sejak Senin (18/2/2019) siang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan penetapan tersangka terhadap Sekda Papua Hery Dosinaen diputuskan setelah penyidik melakukan gelar perkara dengan yang bersangkutan, Senin (18/2/2019).
"Dari gelar perkara tadi yang dipimpin Kabag Wasidik kemudian beberapa Satker terkait, seperti Irwasda dan dari Propam, maka status Sekda Papua Hery Dosinaen sebagai saksi, kita naikkan menjadi tersangka. Saat ini masih dalam pemeriksaan, nanti kita tunggu saja jam berapa selesainya," kata Argo.
Menurut Argo dasar penetapan tersangka terhadap Sekda Papua karena penyidik memiliki minimal dua alat bukti yang cukup dalam kasus dugaan pegawai KPK ini. Diantaranya kata dia keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk dan beberapa barang bukti lain terkait kasus ini.

• VIDEO: Soal Lahan HGU Prabowo, Jokowi Bilang Tanah itu Tidak Bermasalah
• Jokowi Jenguk Ani Yudhoyono di Singapura, Langsung Disambut Hatta Rajasa dan AHY