Disdik Kota Bekasi Sudah Cabut SKTM Sebagai Syarat PPDB Sejak Tahun Lalu

KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan mencabut Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019-2020.

Penulis: Muhammad Azzam |
Istimewa
ILUSTRASI Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 

KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan mencabut Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019-2020.

Kebijakan itu ternyata sudah dilakukan sejak tahun lalu oleh Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

"Kita sudah tidak menggunakan SKTM lagi satu tahun lalu, sebagai syarat dalam jalur PPDB, sejak tahun 2018-2019," kata Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi Inayatullah, Rabu (23/1/2019).

Petani Rumput Laut Curhat Sulitnya Transportasi, Sandiaga Uno: Bukannya Sudah Dijanjikan Tol Laut?

Untuk itu, kata Inay, instansi tidak mempermasalahkan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang mencabut

"Kita mah ikutin saja, tapi pencabutan SKTM itu tidak pengaruh bagi kami. Enggak akan ada gejolak-gejolak di masyarakat," tuturnya.

Inay menjelaskan, selama ini Disdik Kota Bekasi menggunakan data terpadu dari Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bekasi, untuk rujukan data bagi para warga yang kurang mampu.

Sebelum Meninggal, Torro Margens Sempat Muntah Darah Saat Shooting

Disdik Kota Bekasi hanya menerima warga pemilik kartu dari Dinsos seperti kartu PKH (program keluarga harapan) dan PKS (program keluarga sejahtera) dalam PPDB tahun 2018-2019.

"Kita sudah lebih dahulu memilih data dari Dinas Sosial terkait warga golongan tidak mampu. Data dari Dinsos lebih valid dan terverifikasi daripada SKTM yang dikeluarkan kelurahan atau kecamatan," paparnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, saat penggunaan PKH dan PKS dalam PPDB, jika terjadi ketidaktepatan data dan realitas kehidupan calon murid, berarti ada kesalahan dari Kementerian Sosial.

Dinas LH Kabupaten Bekasi Siap Bersihkan Kali Pisang Batu, Syaratnya Warga yang Angkut Sampah

"Misal nanti ada data yang tidak tepat, tidak sesuai kondisi, berarti itu kesalahan Kemensos," jelasnya.

Ia menambahkan, pihak lurah dan camat, mulai PPDB 2018-2019, juga tidak lagi menerbitkan SKTM.

"Dari tahun lalu juga lurah dan camat tidak buat SKTM lagi, soalnya kan kami sudah mengacu data nasional dari Kemensos itu. Kota juga lakukan sinkronisasi dari data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) agar keterangan calon murid dapat diketahui pasti," bebernya. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved