Diduga Ada Pungli Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Wali Kota Jaktim Minta Usut Tuntas
Wali Kota Jakarta Timur, Muhammad Anwar, menginstruksikan soal pungli program pendaftaran tanah sistematis lengkap diusut.
Penulis: Joko Supriyanto |
WARTA KOTA, CAKUNG---Wali Kota Jakarta Timur, Muhammad Anwar, mengintruksikan inspektorat untuk melakukan pemeriksaan dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Pasalnya dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap tersebut ada laporan dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Padahal program pendaftaran tanah sistematis lengkap ini gratis karena biayanya ditanggung APBD DKI melalui dana hibah 2018.
Baca: Selama 2 Jam Ada 30 Kendaraan Kena Tilang Perluasan Ganjil-Genap di Jakarta Timur
"Mulai Kamis (2/8/2018), tim akan turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Ini untuk mengetahui apakah kasus pungli itu melibatkan lurah atau pegawai kelurahan. Kami tunggu hasil pemeriksaannya," kata Anwar usai menggelar rapat koordinasi membahas program pendaftaran tanah sistematis lengkap, Rabu (1/8/2018).
Anwar mengatakan, kasus dugaan pungli di Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap itu kini sudah ditangani.
Baca: Layanan e-Pos, Wajib Pajak dan Petugas Pajak Tidak Perlu Bertemu Muka
Bahkan Inspektorat Pembantu Kota Jakarta Timur sudah menyampaikan kepada gubernur DKI kalau kasusnya itu akan dilakukan penyelidikan.
Menurut Anwar, jika masih ada oknum yang nekat bermain maka pihaknya tak segan-segan menindak tegas.
Tindakan tegas yang dilakukan tentunya sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
"Tentu bentuk sanksinya disesuaikan dengan jenis pelanggarannya, seperti teguran tertulis, penurunan hingga pencabutan uang tunjangan kinerja daerah (TKD) dan sebagainya," kata Anwar.
Baca: Masinis MRT Harus Kantongi Sertifikat dari Kementerian Perhubungan
Sementara Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan BPN Jakarta Timur, Daulat David, mengatakan, program pendaftaran tanah sistematis lengkap ini gratis, tidak ada biaya apapun. Kecuali biaya meterai, pajak bumi dan bangunan (PBB), Pajak BPHTB (pajak pembelian), dan SSP (pajak penjualan).
Oleh karena seluruh program pendaftaran tanah sistematis gratis.
Pungli harus dihindari karena BPN tegas mengatakan tidak ada pungutan selain biaya BPHTB, SSP (meterai), sementara di luar itu tidak ada biaya apapun.
"Bahkan BPN Jakarta TImur juga sudah bersurat ke Polres, Polda Metro Jaya, Kejari hingga Wali Kota Jakarta Timur bahwa BPN tidak menarik biaya lain-lain dalam program PTSL. Karena seluruhnya sudah ditanggung biaya APBD DKI," katanya.
BPN meminta masyarakat melaporkan jika ada temuan pungli di wilayahnya.
Baca: BPN Seharusnya Bebas Mafia Tanah dengan Mewujudkan Nawacita
BPN berjanji menindak tegas terhadap oknum petugas BPN yang nekad melakukan pungli.