Selama 2 Jam Ada 30 Kendaraan Kena Tilang Perluasan Ganjil-Genap di Jakarta Timur

Sanksi tilang yang berlaku mulai hari ini dalam perluasan ganjil-genap, masih terlihat beberapa pelanggaran yang ditemukan.

Penulis: Joko Supriyanto |
Warta Kota/Joko Supriyanto
Sejumlah pengendara terkena tilang saat memasuki area perluasan ganjil-genap di simpang Halim Baru, Jakarta Timur, Rabu (1/8/2018). 

WARTA KOTA, CAWANG---Penerapan sanksi tilang yang berlaku mulai hari ini dalam perluasan ganjil-genap, masih terlihat beberapa pelanggaran yang ditemukan.

Hal itu terjadi di perluasan ganjil-genap di sekitar jalan DI Panjitan. Di Jakarta Timur sistem ganjil-genap mulai dari simpang Cempaka Putih hingga simpang Halim Baru.

Baca: Ditilang di Jalan Benyamin Sueb Pademangan, Pengendara Bingung Sejak Kapan Ada Ganjil Genap

Kasat Lantas Wilayah Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Sutimin mengatakan, bahwa pihaknya telah menenpatkan beberapa anggotanya dibeberapa titik di perluasan ganjil-genap.

"Kami sudah mulai penindakan sejak pukul 06.15 WIB Dari TL Campaka Putih mengarah selatan, lalu di Jalan DI Panjaitan kami lakukan secara bergerak," kata Sutimin, Rabu (1/8/2018).

Baca: Dishub DKI Ingin Ganjil Genap Diterapkan Permanen Setelah Asian Games 2018

Di TL Campaka Putih, kata Sutimin, sudah ada 30 kendaraan yang terkena tilang karena memasuk kawasan ganjil-genap tidak sesuai dengan nomor kendaraannya. Sedangkan untuk TL Halim baru sebanyak 11 kendaraan terkena tilang.

Hal ini menunjukkan masih banyaknya pengendara yang melakukan pelanggaran walaupun sosialisasi sudah dilakukan pada saat masa uji coba beberapa minggu lalu.

Baca: Terdapat 1059 Pelanggar dalam Sebulan Ujicoba Ganjil Genap, Besok Mulai Ditilang

Pengendara yang melanggar dikenakan pasal 287 ayat 1 dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000.

"Tentu kami berharap kepada pengendara untuk mematuhi aturan ini karena ini sudah menjadi kebijakan dalam upaya mendukung pelaksanaan Asian Games," katanya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved