Layanan e-Pos, Wajib Pajak dan Petugas Pajak Tidak Perlu Bertemu Muka
250 pemilik usaha restoran, hotel, hiburan, dan parkir di Jakarta Timur mengikuti bimtek pembayaran pajak daerah secara online.
Penulis: Joko Supriyanto |
WARTA KOTA, PULOGEBANG---Sebanyak 250 pemilik usaha restoran, hotel, hiburan, dan parkir di Jakarta Timur mengikuti bimbingan teknis (bimtek) pembayaran pajak daerah secara online dan penggunaan alat e-Pos, Selasa (31/7/2018).
Kegiatan yang diadakan di Kantor Wali Kota Jakarta Timur di Pulogebang itu ditujukan untuk memberikan kemudahan bagi para Wajib Pajak dalam melakukan pembayaran pajak tanpa harus bertatap muka.
Baca: Perolehan Pajak Daerah Kabupaten Bekasi Belum Capai Target
Plt Kepala Unit Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Timur, Wigat Prasetyo, mengatakan, sejak adanya layanan e-Pos, maka wajib pajak dan petugas tidak perlu bertemu muka.
Hal itu untuk menghilangkan dugaan ada persekongkolan antara wajib pajak dan petugas. Jika ada rekayasa pasti akan ketahuan dan ditindak. Alasannya, data yang dilaporkan, bakal dicocokkan dengan sistem yang ada.
Baca: Uang Rp 190 Juta Didapatkan dari Ratusan Penunggak Pajak Kendaraan
"Dengan sosialisasi yang diberikan terhadap pengusaha hiburan, restoran dan perparkiran selama ini mereka belum terintegrasi dengan sistem CMS, sehingga seluruhnya dapat terdata," katanya.
Selain itu, saat ini jumlah wajib pajak yang terdaftar dan terkontribusi di Jakarta Timur mencapai 1.721 wajib pajak.
Baca: Banyak Pemilik Belum Daftar Ulang Pajak Kendaraan dalam 10 Tahun Capai Rp 495,5 Miliar
Pada tahun 2017, realisasi penerimaan pajak daerah mencapai Rp 1,007 triliun. Tahun 2018 ini pihaknya menargetkan perolehan pajak sebesar Rp 2,7 triliun.
"Kami harapkan dengan partisipasi aktif dari wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban pajak daerah, target perolehan pajak itu dapat terealisasikan secara optimal," kata Wigat.
Baharudin (45) , pengusaha jasa parkir yang menghadiri bimtek itu, mengaku senang karena bimtek tersebut membuka wawasan dan pengetahuan bagi para pelaku usaha seperti dirinya
Wali Kota Jakarta Timur, Muhammad Anwar, mengatakan, bimtek ini untuk memudahkan pengusaha dalam hal mencatat, menghitung dan menyetor pajak terhutang dengan benar dan tepat waktu sehingga wajib pajak tidak merugi.
"Bimtek ini untuk meningkatkan pengetahuan wajib pajak tentang pembayaran pajak secara online dan penggunaan alat e-Pos," kata Anwar.
Baca: Anggota DPR Terjaring Razia Pajak Kendaraan, Mengaku Lupa Bayar
Anwar mengatakan, selain sosialisasi pajak online, Dinas Pajak memberikan alat bernama e-Pos. Alat ini, berfungsi untuk melaporkan dan membayar pajak secara online.
Jika pajak online ini sudah diberlakukan, maka pemerintah meminta kejujuran para wajib pajak. Nantinya, petugas akan mendatangi pengusaha untuk mengambil sampel penerimaan hasil usahanya.
"Kami juga ingin berikan kemudahan pada wajib pajak dalam tata kelola pencatatan data transaksi usaha dan pelaporan yang menjadi dasar perhitungan pajak terhutang agar benar, tepat waktu dan tepat jumlah," katanya.