Koran Warta Kota
Sandiaga: Penutupan Diskotek Ini Kita Lakukan Secara Bermartabat
Satpol PP menyiapkan stiker dan spanduk tanda penyegelan untuk dipasang.
SEKITAR pukul 08.35 pagi, Kamis (19/4), lima mobil Satpol PP DKI Jakarta masuk ke area parkir Diskotek Exotic di Jalan Mangga Besar Raya, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Satu per satu anggota Satpol PP perempuan turun dari mobil.
"Satpol PP perempuannya 30 orang. Sisanya laki-laki penyidik," kata salah seorang anggota Satpol.
Mereka segera menuju ke pintu diskotek. Mereka berusaha membuka pintu diskotek dengan menggedor rolling door, tetapi tak ada jawaban dari dalam.
"Enggak ada orang ini. Digembok dari dalam ini," kata seorang anggota Satpol PP.
Saat itu memang tidak ada perwakilan pengelola diskotek yang hadir. Hanya Ketua RT 013 Mangga Besar, Ahmad Goji, yang tampak hadir.
Akhirnya, penutupan tetap dilaksanakan tanpa disaksikan manajemen.
Satpol PP menyiapkan stiker dan spanduk tanda penyegelan untuk dipasang.
Dua stiker penyegelan ditempel di pintu kaca dan satu lagi di rolling door berwarna hitam.
Sedangkan spanduk dipasang di atap pintu utama. Dalam spanduk tersebut tertulis: "Dengan ini menutup dan melarang kegiatan usaha Nama Usaha Exotic, Jenis Kegiatan Diskotek, Musik Hidup, Griya Pijat, dan Bar".
Petugas juga meminta Goji sebagai Ketua RT untuk menjadi saksi penutupan diskotek tersebut.
"Kami minta Bapak saksikan kami untuk melakukan kegiatan ini. Sebagai saksi kami, lihat dulu, Pak," kata salah satu petugas Satpol PP, Lusy.
Ketua RT bersama anggota Satpol PP membacakan isi kalimat penyegelan yang ada di stiker.
Goji lalu menandatangani surat pernyataan kesaksian bahwa Exotic yang berada di wilayahnya telah disegel.
"Saya tahunya (soal penutupan) dari selentingan saja. Pada dasarnya masalah di sini saya enggak tahu. Saya sebagai pengurus yang penting di sini aman," kata Goji.
Tiga jenis usaha
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20180419berita-foto-gemerlap-diskotek-exotic-berakhir-dengan-bentangan-spanduk-ini_20180419_234248.jpg)