Kasus Rizieq Shihab

Polisi Tak Yakin Rizieq Shihab Bakal Pulang Saat 17 Agustus

Menurut Rikwanto, hal itu hanya kabar yang bertebaran di media sosial, sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan.

ISTIMEWA
Rizieq Shihab di Yaman bersama gurunya, Habib Umar. 

WARTA KOTA, KEBAYORAN BARU - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto membantah kabar Rizieq Shihab akan pulang ke Tanah Air pada 17 Agustus 2017.

Menurut Rikwanto, hal itu hanya kabar yang bertebaran di media sosial, sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Itu info-info di medsos saja, enggak ada yang bisa dipegang," ujar Rikwanto kepada wartawan di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2017).

Baca: Berencana Pulang Saat 17 Agustus, Polisi Siap Periksa Rizieq Shihab

Diberitakan sebelumnya, Sugito Atmo Pawiro selaku kuasa hukum Rizieq Shihab mengatakan, kliennya berencana kembali ke Indonesia pada 17 Agustus 2017.

Rizieq Shihab dikabarkan akan kembali ke Indonesia untuk menghadiri milad FPI yang jatuh pada 17 Agustus 2017.

Rizieq Shihab masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron oleh Polda Metro Jaya. Penerbitan DPO tersebut terkait kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi, yang diduga melibatkan Rizieq dan Firza Husein.

Baca: Djarot: Yang Mau ke Suriah Lebih Baik di Sana Teruslah

Penetapan Rizieq sebagai tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara atas kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi tersebut.

Dalam kasus itu, Rizieq dijerat pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 9 juncto pasal 34 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Fahdi Fahlevi)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved