Ini Penjelasan Kemenkumhan soal Pencabutan Status Badan Hukum Hizbut Tahrir Indonesia

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Freddy Harris di Kantor Dirjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Rabu, membacakan pengumuman mencabut

Tribunnews.com/FERDINAND WASKITA
Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (10/5/2017). 

WARTA KOTA, JAKARTA - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Freddy Harris di Kantor Dirjen Imigrasi di Jalan Rasuna Said Kavling 6 - 7, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, membacakan pengumuman mencabut status badan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mulai tanggal 19 Juli 2017.

Freddy Harris, menjelaskan bahwa Kemenkumham memiliki kewenangan legal administratif dalam aturan pengesahan perkumpulan atau organisasi kemasyarakatan (ormas).

"Artinya secara administrasi tata negara, perkumpulan/ormas yang memenuhi persyaratan dan telah mengikuti prosedur administrasi yang berlaku akan diberikan Surat Keputusan (SK) pengesahan Badan Hukum," katanya.

Adapun sebaliknya, perkumpulan/ormas bila tidak mememenuhi syarat administrasi maka pihak Kemenkumham tidak akan memberikan SK pengesahan Badan Hukum perkumpulan/ormas tersebut.

"Sedangkan mengenai SK pencabutan Badan Hukum perkumpulan/ormas HTI, hal ini merupakan tindak lanjut atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017," kata Freddy Harris.

Menurutnya pencabutan SK telah dilaksanakan pada Rabu, 19 Juli 2017 oleh pemerintah.

Pemerintah mengatur penindakan dan sanksi kepada ormas melalui Perppu No. 2 Tahun 2017.

Tindakan tegas diberikan kepada perkumpulan/ormas yang melakukan upaya atau aktivitas yang tidak sesuai dengan kehidupan ideologi Pancasila dan hukum NKRI.

Pemerintah juga meyakinkan pencabutan SK Badan Hukum HTI bukanlah keputusan sepihak. Melainkan hasil dari sinergi badan pemerintah.

"Yang berada di ranah politik, hukum, dan keamanan," katanya.

Freddy Harris menjelaskan bahwa pemerintah juga menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan berpendapat.

Salah satunya adalah dengan mempermudah proses pengesahan Badan Hukum perkumpulan/ormas.

Hal itu dengan catatan setelah perkumpulan/ormas disahkan melalui SK maka perkumpulan/ormas wajib untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku dan tetap berada di koridor hukum.

"Khususnya tidak berseberangan dengan ideologi dan hukum negara di Indonesia," kata Freddy Harris.

Dirjen AHU Kemenkumham ini menambahkan, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 juga menjelaskan pemerintah tidak hanya memiliki kewajiban untuk membina perkumpulan/ormas saja.

Sumber:
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved