Kasus Rizieq Shihab

Rizieq Shihab Marah Besar Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kapitra mengatakan, terjadi pemaksaan hukum terhadap Rizieq Shihab. Dirinya mengatakan bahwa Rizieq ditargetkan menjadi tersangka, lalu ditahan.

Tribun Jabar
Rizieq Shihab saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). Rizieq Shihab diperiksa terkait kasus dugaan makar untuk tersangka Sri Bintang Pamungkas dan Rachmawati Soekarnoputri. 

WARTA KOTA, TEBET - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dikabarkan marah besar setelah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus percakapan berunsur pornografi dengan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein.

"Dia marah besar sekali. Yang pasti bahwa kita akan melakukan perlawanan hukum dan politik, karena telah terjadi tirani penegakan hukum," ujar kuasa hukum Rizieq, Kapitra Ampera, di Masjid Al Ittihad, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2017). 

Baca: Beredar Kabar Pelaku Pembuat Chat Rizieq Shihab-Firza Husein Tertangkap, Ini Faktanya

Kapitra mengatakan, terjadi pemaksaan hukum terhadap Rizieq Shihab.

Dirinya mengatakan bahwa Rizieq ditargetkan menjadi tersangka, lalu ditahan.

Rizieq menilai bahwa undang-undang yang dipakai buat menjerat Rizieq, sangat sumir. 

Baca: Rizieq Shihab Sebenarnya Ingin Pulang tapi Dicegah, Ini Alasannya

"Pasal 4 sebagai delik perbuatannya, dalam penjelasannya tidak dapat dipidana," tambah Kapitra.

Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus percakapan berunsur pornografi dirinya dengan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein

Baca: Jadi Tersangka di Dua Kasus, Inilah Perkara Lainnya yang Menjerat Rizieq Shihab

Polisi beralasan telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Rizieq Shihab.

Dua alat bukti itu berupa percakapan melalui WhatsApp dan ponsel genggam yang diduga milik Rizieq.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melangsungkan gelar perkara sekitar pukul 12.00 WIB. (Fahdi Fahlevi)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved