Kasus Rizieq Shihab

Rizieq Shihab Sebenarnya Ingin Pulang tapi Dicegah, Ini Alasannya

Rizieq tak mempersalahkan dianggap penakut, dianggap lari, dan dianggap menghindari proses hukum.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Imam Besar FPI Rizieq Shihab tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). Rizieq Shihab diperiksa terkait kasus dugaan makar untuk tersangka Sri Bintang Pamungkas dan Rachmawati Soekarnoputri. 

WARTA KOTA, PETAMBURAN- Pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab berpesan agar pengikutnya tak terpancing emosi, pasca-dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.

Eggi Sudjana, koordinator tim pembela Rizieq Shihab, mengaku telah berkomunikasi dengan Rizieq, yang saat ini tengah berada di Arab Saudi. Rizieq berpesan agar tak mudah terpancing emosi, setelah Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkannya sebagai tersangka.

"Habib Rizieq berpesan, 'jangan ada setetes pun pertumpahan darah. Setetes pun tidak boleh ada darah tertumpah'," ujar Eggi di kediaman Rizieq, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2017).

Berdasarkan kesepakatan antara tim kuasa hukum, para ulama, dan Rizieq, maka diputuskan bahwa Rizieq tak diperkenankan untuk kembali ke Indonesia terlebih dahulu.

"Karena apa? Untuk meredam daya radikalisasi. Kalau dia sampai ditahan itu akan menjadi daya ledak yang luar biasa," kata Eggi.

Eggi menegaskan, Rizieq tak ingin ada benturan, terutama antara umat Islam dengan kepolisian.

"Kami tidak ingin ada konflik," ucap Eggi.

Rizieq tak mempersalahkan dianggap penakut, dianggap lari, dan dianggap menghindari proses hukum. Hal itu, kata Eggi, demi meredam adanya konflik. Rizieq sendiri, ucap Eggi, ingin kembali ke Indonesia.

"Padahal dia kalau sudah bicara kejantanannya dia maunya melawan saja, tapi kita melihat jangan. Karena bagaimana meredam radikalisasi ini yang tidak bisa terprogram dengan baik seperti ini," tutur Eggi.

"Kita justru pemersatu bangsa, tidak ingin ada konflik di antara kehidupan berbangsa dan bernegara ini," sambungnya.

Sebelumnya, polisi memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dua alat bukti itu berupa percakapan melalui WhatsApp dan ponsel genggam yang diduga milik Rizieq.

"Tentunya sudah didapat penyidik, ada beberapa, chat juga ada beberapa, HP, dan sebagainya. Sudah dipersiapkan semuanya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2017).

Polisi melangsungkan gelar perkara sekitar pukul 12.00 WIB, sebelum menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.

"Di dalam hasil gelar perkara kasus konten pornografi, penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka HRS," jelas Argo.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved