Melihat Adik Berbaju Tipis, Napsu Pak Haji pun Tak Kuat

Haji Zahroni saat melihat adik kandungnya memakai baju tipis, langsung saja imannya tak kuat dan berusaha menggaulinya

Daily Mail
ilustrasi 

WARTA KOTA, SURABAYA - Melihat gadis mengenakan baju tipis, mata laki-laki lazimnya tergoda. Tapi laki-laki ini sungguh keterlaluan.

Namanya Haji Zahroni, warga Mulyorejo, Surabaya. Meski gadis berbaju tipis yang dilihat oleh Zahroni adalah adik kandungnya, dia tetap tak kuat menahan syahwat.

Pria ini tetap berusaha menggauli adiknya itu hanya gara-gara terangsang ketika melihat sang adik mengenakan pakaian tipis.

Meski sang adik berusaha berontak, Zahroni terus berusaha melampiaskan nafsunya.

pelecehan seksual

Sampai akhirnya, perempuan berinisial IR itu kabur dan melaporkan ulah bejat sang kakak ke kantor polisi.

Sekarang, Zahroni pun harus berurusan dengan hukum gara-gara baju tipis.

Peristiwa itu terjadi 2 Desember 2014 lalu. Dalam prosesnya, perkara pancabulan ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (16/6/2015).

Sidang perdana ini berlangsung tertutup, dengan materi pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Dijelaskan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suseno dari Kejari Surabaya, peristiwa percobaan pencabulan tersebut dilakukan terdakwa pada tanggal 2 Desember 2015.

Saat itu, Terdakwa menghubungi korban IR untuk mampir kerumahnya mengambil kue tar.‬

‪Saat sampai dirumahnya, IR yang memakai baju tipis membuat Terdakwa terangsang.

Lalu terdakwa berusaha memeluk korban dan menciumi korban sambil dan menyingkap rok korban.‬

‪Korban yang kaget langsung berontak dan menghindar. Namun aksi Zahroni tak sampai disitu, Zahroni sambil membuka celananya menghampiri korban lagi dengan menunjukan kemaluannya di depan korban.‬

Dalam perkara ini, terdakwa Zahroni didakwa melanggar pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

zahroni

Dakwaan itu dibacakan oleh jaksa Seno dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

“Ini sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidangnya tertutup karena perkara pencabulan,” ujar jaksa Seno.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved