Narkoba
Pasangan Kumpul Kebo Digrebek Polres Jakbar, Ada Ganja Sintetis dalam Liquid
Menurut Avril, keduanya bukan suami istri dan masih dalam proses pendekatan untuk berpacaran.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Ahmad Sabran
WARTAKOTALIVE.COM, KEBON JERUK - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggerebek unit aparteman di kawasan Thamrin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat karena dihuni oleh bandar ganja sintetis cair, Selasa (27/1/2026) malam.
Di dalam unit apartemen tersebut, ada dua orang ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. CR (laki-laki) dan AMS (perempuan) tak berkutik ketika digrebek.
Pasalnya, dalam unit kamar aparteman tersebut ditemukan barang bukti tembakau cair yang dimasukan ke dalam cartridge (rokok elektrik).
Barang bukti tersebut disimpan oleh keduanya di sebuah kotak kecil dan masukan dalam lemari pakaian. Ada sekira 20 barang bukti cartridge disita anggota Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Avrilendy Akmam menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi adanya pengedar ganja sintetis cair di kamar aparteman tersebut.
Baca juga: Penuh Canda! Momen Santai Susi Pudjiastuti Sambangi Kantor Seskab Teddy, Bawa Oleh-oleh Cokelat!
"Kami melakukan penyelidikan guna memastikan informasi itu benar. Akhirnya kami menangkap dua orang tersangka di salah satu kamar aparteman kawasan Thamrin," ucap Avril, Kamis (29/1/2026).
Menurut Avril, keduanya bukan suami istri dan masih dalam proses pendekatan untuk berpacaran.
Avril tidak merinci secara detail kamar aparteman penggerebekan kedua pelaku berada di lantai berapa.
"Dia membeli barang ini melalui online dan barangnya diambil di Sukabumi, Jawa Barat. Salah satu dari mereka menjualnya kembali (ke orang)," tegasnya.
Sementara itu, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan melanjutkan, kedua pelaku baru menggunakan barang haram tersebut sekira dua bulan.
Baca juga: Modus Jual Sayur, Pemuda di Tangerang Edarkan Tramadol dan Hexymer Ilegal
Anggota Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat memburu bandar narkoba tersebut.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba ancaman 20 tahun penjara," tandas polisi berpangkat balok tiga. (m26)
| White Rabbit PIK Disegel, Satpol PP Ungkap Dugaan Terkait Jaringan Narkoba |
|
|---|
| Istri dan Dua Anak Ko Erwin Ditangkap Bareskrim dalam Kasus TPPU Narkoba |
|
|---|
| Kamuflase Maut Toko Ikan Cupang Jadi Markas Sindikat Obat Terlarang di Jantung Jakarta |
|
|---|
| DPO Kasus Sabu 58 Kg M Alung Ramadhan Ditangkap di Jambi, Buron 6 bulan |
|
|---|
| Kapoksi Komisi III Muhammad Rahul Apresiasi Ketegasan Kapolda Riau Perang Melawan Narkoba |
|
|---|