Sabtu, 2 Mei 2026

Narkoba

Modus Jual Sayur, Pemuda di Tangerang Edarkan Tramadol dan Hexymer Ilegal

Pemuda di Tangerang jual tramadol dan hexymer ilegal dengan modus jual sayur, kini terancam 12 tahun penjara.

Tayang:
Istimewa
TRAMADOL - Seorang pemuda nekat jual obat keras seperti tramadol dengan kamuflase berdagang sayuran di Sepatan, Tangerang. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Seorang pemuda berinisial HSP alias PIKI (23) ditangkap polisi setelah kedapatan mengedarkan obat keras jenis tramadol dan hexymer secara ilegal di kawasan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Pelaku menyamarkan aksinya dengan berpura-pura berjualan sayur

Praktek yang dilakukan PIKI sendiri terendus pihak kepolisian dan akhirnya dibongkar pada Rabu (28/1/2026) sore lalu berdasarkan laporan masyarakat.

"Berawal dari laporan masyarakat, anggota melakukan penyelidikan di lokasi dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan obat keras jenis Tramadol dan Hexymer yang diduga diedarkan secara ilegal," kata Kapolsek Sepatan, AKP Fahyani dalam keterangannya, Minggu (1/2/2026).

Baca juga: Pasangan Kumpul Kebo Digrebek Anggota Polres Jakbar Saat Pesta Narkoba

Sebagai informasi tramadol adalah obat analgetik golongan opioid kuat yang berfungsimeredakan nyeri sedang hingga berat, seperti nyeri pascaoperasi, cedera serius, atau nyeri kronis yang tidak responsif terhadap nyeri ringan.

Obat ini bekerja di sistem saraf pusat dengan mengubah respons otak dan meningkatkan ambang nyeri.

Sering digunakan untuk nyeri pascaoperasi (jangka pendek) dan kondisi nyeri kronis yang membutuhkan penanganan 24 jam.

Saat ditangkap, pelaku tidak bisa mengelak lagi lantaran polisi menemukan barang bukti berupa 79 butir Tramadol, 61 butir Hexymer, serta uang tunai hasil penjualan obat sebesar Rp220 ribu. 

Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor dan tas selempang yang digunakan pelaku saat beroperasi.

Adapun pelaku mengaku menjual obat keras tersebut kepada pembelinya dengan cara eceran.

Pelaku kini dikenakan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes, Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Baca juga: Jonathan Frizzy Belum Sepenuhnya Bebas Meski Sudah Keluar dari Lapas Pemuda Tangerang, Ini Sebabnya

“Peredaran obat keras tanpa izin edar sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda. Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap pelanggaran hukum di bidang kesehatan demi melindungi masyarakat,” tegasnya.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Sepatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pemasok lain yang terlibat dalam peredaran obat ilegal tersebut.

Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi melalui Polres/Polsek atau menghubungi call center kami 110 apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang di lingkungannya. (*)

Sumber: Tribunnews

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News dan WhatsApp : di sini

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved