Sabtu, 9 Mei 2026

Kabar Artis

Jonathan Frizzy Belum Sepenuhnya Bebas Meski Sudah Keluar dari Lapas Pemuda Tangerang, Ini Sebabnya

Jonathan Frizzy alias Ijonk menghirup udara bebas setelah mendapatkan cuti bersyarat, Rabu (7/1/2026).

Tayang:
Wartakotalive.com/Indah Fahra
BEBAS - Pemain sinetron Jonathan Frizzy alias Ijonk menghirup udara bebas setelah mendapatkan cuti bersyarat. Ijonk dibebaskan dari Lapas Pemuda Tangerang pada Rabu (7/1/2026). Jonathan Frizzy alias Ijonk disela media gathering Sumatera Bike Week 2022 di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (5/6/2022). 

Ringkasan Berita:
  • Jonathan Frizzy alias Ijonk menghirup udara bebas setelah mendapatkan cuti bersyarat
  • Ijonk dibebaskan dari Lapas Pemuda Tangerang pada Rabu (7/1/2026)
  • Meski sudah keluar dari lapas, Jonathan Frizzy tidak sepenuhnya bebas dari pengawasan

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemain sinetron Jonathan Frizzy alias Ijonk menghirup udara bebas setelah mendapatkan cuti bersyarat.

Ijonk dibebaskan dari Lapas Pemuda Tangerang pada Rabu (7/1/2026).

Dari vonis sidang, seharusnya Ijonk bebas pada Maret 2026.

Baca juga: Dapat Cuti Bersyarat, Jonathan Frizzy Dibebaskan dari Lapas Pemuda Kelas 2A Tangerang

Ijonk yang menutupi wajahnya saat keluar dari lapas ini tidak banyak bicara setelah dibebaskan.

Ia hanya mengatakan setelah bebas ingin kembali bekerja.

"Bekerja," kata Jonatahan Frizzy di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Tangerang, Tangerang, Rabu.

Baca juga: Jonathan Frizzy Divonis 8 Bulan Penjara, Dinilai Bersalah dan Terbukti Edarkan Vape Isi Obat Keras

"Kalau kita baik, akan ada hal baik juga," lanjutnya.

Ijonk belum bersedia menjelaskan soal 'hari spesial' yang pernah diucapkannya saat sidang.

Banyak spekulasi yang menduga bahwa 'hari spesial' yang dimaksud Ijonk adalah meresmikan hubungan cintanya dengan pemain sinetron Ririn Dwi Ariyanti.

Baca juga: Jonathan Frizzy Menangis saat Baca Pledoi di Sidang, Akui Kesalahan Konsumsi Vape Terlarang

Ijonk dibebaskan lebih awal dari masa hukuman murninya setelah mendapatkan program Cuti Bersyarat (CB).

Kabar pembebasan ini dikonfirmasi oleh Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti.

"Hari ini insya Allah (Jonathan Frizzy) dibebaskan dengan program Cuti Bersyarat," kata Rika Aprianti, Rabu.

Baca juga: Terungkap, Ini Alasan Ririn Dwi Ariyanti Tidak Pernah Hadir saat Jonathan Frizzy Jalani Sidang

"Per hari ini statusnya berubah dari narapidana menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tangerang," lanjutnya.

Rika menjelaskan, Jonathan Frizzy sebenarnya divonis hukuman penjara selama 8 bulan.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved