TOPIK
Prostitusi Artis
-
Dalam kronologi yang dibacakan, hakim Muchtar Effendi menyebut PSK berinisial AA sebagai Amelia Alviani atau Amel Alvi.
-
Menurut pengacara Pieter Ell vonis hukuman yang dijatuhkan kepada kliennya terlalu berat dan tidak sebanding dengan kasus yang diperbuatnya.
-
Usai persidang dan di balik jeruji ruang tahanan PN Jakarta Selatan, pria berambut agak cepak itu mengungkapkan keluh kesahnya.
-
"Tadi dibacakan tuntutan oleh JPU yaitu ancaman hukuman terhadap klien saya 1 tahun 4 bulan."
-
Belum ada karena waktu AA itu memang ditetapkan supaya dipanggil. Tadi tidak disinggung
-
Selain, Pekerja Seks Komersial (PSK) dari kalangan artis terdapat juga pengguna jasa "esek-esek" itu di kalangan pengusaha.
-
Perempuan yang merupakan Amel Alvi (AA) tersebut, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13.15
-
Satu di antara beberapa keterangan yang meringankan tersebut adalah AA mengaku tidak dipaksa oleh RA untuk menjual diri.
-
Perempuan yang merupakan AA tersebut, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13.15 WIB dari pintu depan dan langsung menuju Ruang sidang
-
Iya kan dari kemarin hanya Polisi serta barang bukti celana dalam.
-
Kalau enggak hadir (lagi), ya tergantung kewenangan hakim
-
Barang bukti terlihat ditujukan majelis hakim seperti tas jinjing kulit berwarna coklat, uang 45 juta, HP obie lalu underwear black.
-
Ini nama artis yang seharusnya dihadirkan oleh Jaksa dalam sidang Obie.
-
Jika memang jaksa membeberkan barang bukti di depan media, menurut Minola jaksa bisa bersalah.
-
Menurut Pieter Ell, pengacara RA, artis AA itu saksi dari pihak JPU.
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved