Prostitusi Artis

Hakim Keluarkan Penetapan Untuk AA di Kasus Mucikari RA

Iya kan dari kemarin hanya Polisi serta barang bukti celana dalam.

Kompas.com
Terdakwa mucikari RA menjelang sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/8/2015) siang 

WARTA KOTA, PASARMINGGU - Permintaan pengacara RA, Pieter Ell kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera mendatangkan saksi AA akhirnya dikabulkan Majelis Hakim.

Pasalnya sudah tiga kali dipanggil saksi AA tak juga datang menghadiri sidang kasus mucikari RA di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2015). Menurut Pieter dalam sidang-sidang sebelumnya ia kerap meminta saksi AA untuk datang tetapi tak dituruti pihak JPU.

Justru yang dihadirkan dari JPU adalah saksi dari kepolisian yang menangkap RA dan berperan berpura-pura sebagai pelanggan.

"Iya kan dari kemarin hanya Polisi serta barang bukti celana dalam. Perlu saksi yang membenarkan kalau kliennya berkecimpung dijual beli prostitusi," ujar Pieter Ell di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2015).

Menurutnya kasus ini adalah prostitusi yang diperdagangkan manusia. Makanya dalam sidang ini perlu diketahui barang bukti celana dalam itu milik siapa.

"Iya inikan dakwaan yang diajukan JPU terkait unsur penjualan orang. Jadi saudara JPU wajib membuktikan dakwaan dengan menghadirkan saksi-saksi, terutama terkait barang bukti milik siapa. Inikan perlu pembuktian yang dijual siapa, bukan pisang goreng inikan manusia loh,"katanya.

Akhirnya mengingat saksi sudah tiga kali mangkir, apalagi di sidang terakhir tak ada yang datang. Majelis hakim mengeluarkan penetapan no.834 yang mewajibkan saksi AA untuk datang di sidang pada 1 Oktober.

"Penetapan ini nomor 834 tanggal 22 September 2015. Yang mewajibkan AA dibawa di sidang 1 Oktober untuk bersaksi," tutur Pieter Ell pasca sidang yang hanya berlangsung 15 menit tersebut.

Pieter menjelaskan memang yang paling diutamakan itu saksi AA karena dia dianggap sebagai korban tindak pidana kasus prostitusi. Kedua AA harus dihadirkan agar kasus ini semakin terang.
"Iya dua hal tersebut yang menjadi dasar penetapan majelis hakim. Makanya JPU harus melaksanakan perintah dengan penuh tanggung jawab," ujarnya.

Pemanggilan wajib pada 1 Oktober tersebut hanya berlaku untuk AA karena dia yang benar-benar tertangkap tangan sedang menjadi korban.

"Yang dua saksi TM dan SB ini akan dipanggil tergantung keperluan persidangan nanti. Lihat apakah hakim masih membutuhkan saksi lainnya atau tidak, yang jelas AA yang diutamakan dahulu," ucapnya. (Wahyu Tri Laksono)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved