Prostitusi Artis
Sidang Kedua Mucikari RA Hadirkan Saksi Artis dan Barang Bukti
Menurut Pieter Ell, pengacara RA, artis AA itu saksi dari pihak JPU.
Tribunnews.com/Herudin
Tersangka berinisial RA (memakai baju tahanan) ditunjukkan saat rilis di Mapolres Jakarta Selatan, Sabtu (9/5/2015). Polres Jakarta Selatan mengungkap prostitusi via medsos untuk kalangan kelas atas dengan tersangka RA sebagai mucikari dan saksi AA sebagai PSK, dengan tarif Rp 80 juta hingg Rp 200 juta.
WARTA KOTA, PASAR MINGGU - Sidang kedua kasus mucikari artis RA berlangsung Selasa (26/8).
Dalam sidang ini didatangkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta beberapa barang bukti yang memberatkan RA yakni pakaian dalam.
Menurut Pieter Ell, pengacara RA, artis AA itu saksi dari pihak JPU.
Sayangnya menurut Pieter belum diketahui kapan sang artis itu dibawa sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Iya belum tahu, ini juga sidang tertutup. Belum tahu saksi yang dibawa JPU," tuturnya.
Menurut Pieter selain saksi dari korban, juga dibawakan bukti telepon genggam, pakaian dalam.
Kemudian rekaman percakapan antara RA dan artisnya.(Wahyu Tri Laksono)
