Berita Tangerang
WFA Diterapkan Selama Libur Lebaran, Rusdi Alam Minta Pelayanan Publik Tetap Lancar
Kebijakan Work From Anywhere saat libur Lebaran di Kota Tangerang harus dipastikan tidak mengganggu pelayanan masyarakat.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Dwi Rizki
Ringkasan Berita:
- DPRD Kota Tangerang mengingatkan agar kebijakan Work From Anywhere (WFA) selama libur Lebaran 1447 Hijriah tidak mengganggu layanan publik.
- Ketua DPRD Rusdi Alam meminta OPD yang berhubungan langsung dengan masyarakat menyiagakan petugas khusus.
- Pemkot Tangerang melalui SE Wali Kota Nomor 5138 Tahun 2026 memberi fleksibilitas kerja ASN sebelum dan sesudah libur, namun OPD seperti BPBD, Dinas Kesehatan, Dishub, dan Disdukcapil tetap wajib WFO agar pelayanan publik tetap optimal.
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Tangerang meminta kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang diterapkan selama libur Lebaran 2025 tidak mengganggu pelayanan masyarakat.
Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam meminta Organisasi Perangkat Daerah yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik dapat menyiagakan personel khusus selama libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
"Kebijakan WFA ini harus dipertimbangkan oleh OPD yang berkaitan dengan, jangan nanti malah mengganggu kebutuhan warga," ujar Rusdi saat dikonfirmasi TribunTangerang.com (Warta Kota Network) pada Senin (16/3/2026).
Adapun Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah menerbitkan Surat Edaran terkait penyesuaian tugas kedinasan bagi para pegawai Aparatur Sipil Negara atau ASN selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 5138 Tahun 2026 itu memberi kesempatan bagi Organisasi Perangkat Daerah memberlakukan fleksibilitas pelaksanaan tugas secara WFA.
Baca juga: Digo DZ Kecam Teror Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
ASN Pemkot Tangerang dipersilahkan bekerja meski tidak datang ke kantor untuk hari Senin (16/3/2026) dan Selasa (17/3/2026) serta Rabu (25/3/2026) sampai Jumat (27/4/2026) mendatang.
"Ya monggo saja ada WFH tapi pastikan tidak mengganggu pelayanan karena yang seperti itu harus dipertimbangkan bahwa ada petugas yang operasional stand by di kantor," sambungnya.
Menurut dia, diterbitkannya SE Wali Kota Tangerang Nomor 5138 Tahun 2026 tidak boleh mengganggu target kinerja pelayanan setiap OPD lantaran kepuasan masyarakat terkait pelayanan publik harus menjadi prioritas utama dalam pelaksanaannya.
"Mungkin perlu ada perlakuan berbeda di OPD pelayanan contohnya seperti puskesmas, dishub, lalu catatan sipil sampai ke dinas perizinan itu yang perlu diperhatikan," paparnya.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang Jatmiko menjelaskan, penerbitan SE tersebut dilakukan guna memberi flesibilitas bekerja saat dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama serta tiga hari sesudahnya.
Dengan adanya penyesuaian tugas kedinasan selama libur nasional dan cuti bersama lebaran tersebut dapat memberi kelonggaran sekaligus memberi dampak produktivitas kerja ketika kembali bertugas selepas cuti bersama.
"Kami memberikan kesempatan bagi sejumlah OPD untuk menyesuaikan tugas kedinasan bagi pegawainya di momen mudik dan lebaran nanti," kata dia.
Kendati demikian Jatmiko menegaskan, pihaknya masih akan memberlakukan Work From Office atau WFO bagi sejumlah OPD yang berkaitkan dengan pelayanan publik secara langsung.
Di antaranya ialah Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD), Badan Kesbangpol, Dinas Komunikasi dan Informatika atau Diskominfo, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
"Kemudian sejumlah petugas teknis lapangan di setiap dinas termasuk seluruh instansi 13 kecamatan dan 104 kelurahan se-Kota Tangerang masih akan tetap masuk bekerja seperti biasa tanpa terganggu oleh penerapan WFA," jelasnya. (m28)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
| Setiap Kali Hujan Seharian, Warga Setu Tangsel Curhat Selalu Kebanjiran: Sampai 2 Meter |
|
|---|
| Remaja Usia 16 Tahun Tewas saat Berkendara di Flyover Greendlake Kota Tangerang, Ini Penyebabnya |
|
|---|
| WNA Inggris Ngamuk Bawa Sajam di Shelter Kucing Tangsel, Sudah Overstay Sejak 2025 |
|
|---|
| Imigrasi Bandara Soetta Terapkan WFH, Layanan Paspor dan Terminal Tetap Normal |
|
|---|
| Dinsos Kota Tangerang Gelar Korve, Pejabat hingga Staf Turun Bersihkan Kantor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/LEBARAN-Ketua-DPRD-Kota-Tangerang-Rusdi-Alam-di-Kantor-DPRD-Kota-Tangerang.jpg)