Berita Tangerang
Hari ini Dipanggil, Bahar bin Smith Belum Tampak di Polres Tangerang Kota
Polisi belum pastikan penahanan Bahar bin Smith yang hari ini akan diperiksa di Polres Tangerang Kota, Rabu (4/2/2026)
Dalam perkara ini, Bahar Bin Smith disangkakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Adapun dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 21 September 2025.
Saat itu, Bahar Bin Smith diketahui menghadiri sebuah acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.
Seorang anggota Banser datang ke lokasi acara untuk mendengarkan ceramah Bahar. Namun, ketika anggota Banser tersebut mendekat dan hendak bersalaman, ia justru dihadang oleh sekelompok orang yang mengawal kegiatan tersebut.
Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan. Di lokasi itulah, korban diduga mengalami kekerasan fisik hingga mengalami luka dan babak belur.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Kulit Buah Disulap Jadi Deterjen Ramah Lingkungan di Tangsel |
|
|---|
| Belum Sebulan Menjabat, Kajari Kota Tangerang Garap Dugaan Korupsi Penyewaan Pesawat Terbang |
|
|---|
| Siswa dan Alumni SMK di Pamulang Tangsel Laporkan Kelakuan Mantan Kepsek usai Dugaan Child Grooming |
|
|---|
| Kepala SMK di Pamulang Tangerang Selatan Dicopot setelah Diduga Melakukan Child Grooming ke Siswinya |
|
|---|
| PLN Hadirkan Layanan Home Charging, Pengajuan Bisa Diakses Lewat PLN Mobile |
|
|---|