Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Tangerang

Hari ini Dipanggil, Bahar bin Smith Belum Tampak di Polres Tangerang Kota

Polisi belum pastikan penahanan Bahar bin Smith yang hari ini akan diperiksa di Polres Tangerang Kota, Rabu (4/2/2026)

Tayang:

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Pendakwah Habib Bahar bin Smith dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser), Rabu (4/2/2026).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, pemeriksaan dilakukan di Polres Metro Tangerang Kota sekitar pukul 10.00 WIB.

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan peristiwa dugaan pengeroyokan yang terjadi di wilayah Cipondoh.

Namun hingga pukul 10.26 WIB, Bahar bin Smith belum tampak hadir di lokasi pemeriksaan.

Pihak kuasa hukumnya, Ichwan Tuankotta, juga belum memberikan kepastian terkait kehadiran kliennya.

Budi mengatakan, keterlibatan Bahar dalam perkara ini mengacu pada keterangan tiga orang tersangka yang lebih dulu ditetapkan penyidik.

Baca juga: Sempat Dibantah Kuasa Hukum, Polisi Debut Habib Bahar Smith Ikut Pukuli Anggota Banser di Tangerang

Dari hasil pemeriksaan, ketiganya menyebut Bahar turut melakukan pemukulan, sehingga penyidik melayangkan pemanggilan terhadapnya.

Sementara itu, kepolisian belum memastikan apakah Bahar akan langsung ditahan setelah pemeriksaan berlangsung.

Duduk Perkara Kasus

Bahar Bin Smith menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal Jumat, 30 Januari 2026.

Dalam SP2HP itu dijelaskan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang berjalan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Baca juga: Banser Ungkap Sadisnya Bahar Smith Siksa Jamaah Selama 3 Jam

Berdasarkan hasil gelar perkara, status Bahar Bin Smith resmi dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.

“Kai sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur, saat dikonfirmasi, Minggu (1/2/2026).

Awaludin menegaskan, pihak kepolisian memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved