Berita Tangerang
Yayat Supriatna Sebut PSEL Tangsel Jadi Langkah Strategis Bangun Ekosistem Smart City
Yayat Supriatna Sebut PSEL Tangsel Jadi Langkah Strategis Bangun Ekosistem Smart City
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG SELATAN - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) tengah mengembangkan proyek jangka panjang pengolahan sampah dengan membangun Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang Tangsel, Banten.
Proyek PSEL ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Tangsel dalam mewujudkan smart city, khususnya sebagai solusi pengelolaan sampah modern yang ramah lingkungan sekaligus menghasilkan energi listrik bagi masyarakat.
Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti, Yayat Supriatna menilai proyek tersebut sangat menarik.
"Pembangunan smart city dan PSEL ini memang menarik. Salah satu konsep smart city adalah membangun smart community, smart transportasi, smart building, dan ekosistem smart kota. Salah satu yang terpenting dalam konsep smart city itu adalah konteks peran dari teknologi, informasi, IT, dan sebagainya," kata Yayat pada Rabu (8/10/2025).
Masyarakat pun menurutnya harus mengetahui PSEL ini untuk menjawab kondisi TPA Tangerang Selatan yang sudah overload atau melebihi kapasitas.
Sehingga, jika PSEL dapat dikembangkan maka Pemkot Tangsel memiliki kemampuan yang cukup untuk membangun sistem pengolahan energi dari sampah menjadi listrik.
Baca juga: Viral Prajurit TNI Ringkus Komplotan Begal di Tol Kebon Jeruk, Ini Kronologinya
Menurutnya, pengolahan sampah dengan merubah menjadi energi listrik bukan hanya dilakukan di Tangerang Selatan, bahkan DKI Jakarta juga pernah mencoba.
Lebih lanjut, Yayat berharap tenaga listrik yang dihasilkan dapat dirasakan manfaatnya bagi UMKM dan kawasan industri kecil di wilayah tersebut.
"Harapannya output listrik dari PSEL-nya itu terintegrasi dengan pengembangan UMKM misalnya disalurkan kepada satu kawasan industri UMKM atau disalurkan ke rumah tangga produktif," tambahnya.
Karena menurutnya, penyaluran tenaga listrik yang dihasilkan juga penting untuk direncanakan. Terlebih, proyek tersebut tak sekedar sampah diolah menjadi listrik, namun bagaimana pengolahannya itu tak lagi membebani biaya APBD.
"Apabila dikembangkan dan kalau ditawarkan ke swasta pasti menarik untuk berinvestasi ke situ, jadi konsepnya sudah harus disusun sejak sekarang," kata dia.
Yayat mengingatkan jika ingin mengolah sampah menjadi listrik juga ada penghitungan berapa volume sampah yang bisa diolah dan dioptimalkan sebagai pemasok kebutuhan energinya, sehingga sampahnya bisa menghasilkan listrik.
"Kalau misalnya nanti ke PLN, PLN juga akan menghitung apakah tarif yang ditawarkan oleh Pemkot Tangsel ini tarifnya menjadi tarif yang ekonomis atau tidak," ujarnya.
Sementara pengamat kebijakan publik Yanuar Wijanarko menilai proyek Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Kota Tangerang Selatan, merupakan langkah strategis yang akan memberikan manfaat besar bagi lingkungan dan generasi mendatang.
“Pembangunan PSEL tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat. Prosesnya kompleks karena melibatkan teknologi tinggi, pengelolaan emisi, serta kesiapan sistem distribusi energi. Namun, hasil akhirnya akan sangat bernilai bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menekankan PSEL bukan hanya proyek lingkungan, tetapi investasi jangka panjang untuk masa depan anak cucu masyarakat Tangsel.
“Kalau ini berhasil, kita akan memiliki sistem pengelolaan sampah yang modern, menghasilkan energi bersih, dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil,” jelasnya.
Menurutnya, manfaat PSEL sangat luas. Yakni mulai dari mengurangi volume sampah di TPA, menekan pencemaran udara dan air, meningkatkan efisiensi energi lokal, hingga mendorong kota menjadi lebih hijau dan berkelanjutan.
“Jadi masyarakat harus sabar dan mendukung. Proyek sebesar ini memang butuh waktu, tapi manfaatnya akan kita rasakan bersama, bahkan sampai ke generasi berikutnya. Ini adalah investasi lingkungan dan peradaban,” tegasnya.
KLH Verifikasi Tinjau Lokasi Pembangunan PSEL di TPA Burangkeng Bekasi
Tak hanya di Tangsel, pembangunan PSEL juga dilakukan di sejumlah wilayah seperti Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi.
Terkait hal tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia (KLH RI) melakukan verifikasi lokasi pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi pada Minggu (5/10/2025).
Kegiatan verifikasi melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Koordinator Bidang Pangan, dan Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Staf Ahli Menteri LH, Hanifah Dwi Nirwana mengatakan verifikasi ini bagi menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto untuk menyelesaikan persoalan sampah nasional pada tahun 2029.
Selain itu bagian dari tindak lanjut rapat koordinasi terbatas (rakortas) yang digelar pada Kamis (2/10/2025) sekaligus bentuk implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang percepatan pengelolaan sampah nasional.
"Sesuai arahan Presiden, persoalan sampah harus dapat diselesaikan pada tahun 2029. Hari ini kami bersama beberapa kementerian dan PLN melakukan verifikasi lokasi yang potensial untuk pembangunan PSEL san rencana pembangunan PSEL ini sebagai salah satu penyelesaian cepat utk sampah diperkotaan dgn timbulan sampah lebih dari 1.000 ton per hari," kata Hanifah di TPA Burangkeng, Minggu (5/10/2025).
Hanifah menjelaskan Kabupaten Bekasi telah menyiapkan lahan dengan ukuran 5 hektare untuk pembangunan fasilitas tersebut.
Namun masih diperlukan sejumlah proses agar lahan tersebut memenuhi seluruh kriteria teknis.
"Kami sudah meninjau langsung. Lahan sudah disiapkan seluas lima hektare, dan kami juga menemukan potensi sumber air yang cukup dekat dengan lokasi. Namun tentu perlu dilakukan perhitungan terkait debit air dan kelayakannya," jelasnya.
Baca juga: Prajurit Marinir Gugur Saat Latihan Terjun HUT ke-80 TNI: “Ia Pergi dalam Tugas Mulia”
Selain kesiapan lahan, Hanifah juga menanggapi volume timbulan sampah di Kabupaten Bekasi yang mencapai 1.500 hingga 2.250 ton per hari.
Berdasarkan dukungan armada pengangkutan yang ada, kini dinilai sudah memadai.
"Saat ini kami sedang melakukan verifikasi terhadap seluruh data yang sudah disampaikan Pemerintah Kabupaten Bekasi kepada KLH dan Kementerian Dalam Negeri," tuturnya.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Ida Farida menyampaikan pihaknya telah menyiapkan lahan dan anggaran pembebasan untuk mendukung proyek PSEL tersebut.
"Untuk kesiapan lahan sudah kami siapkan, dan anggaran pembebasan sudah dialokasikan dalam APBD tahun 2025 dan 2026. Insya Allah Kabupaten Bekasi siap," ucap Ida.
Ida menegaskan dalam memastikan proyek PSEL tidak mengganggu aktivitas masyarakat sekitar, pihaknya juga melibatkan seluruh pemangku kepentingan hingga tingkat desa.
"Kami sudah bahas proses pengadaan lahan bersama dinas terkait. Sertifikat lahan sudah dipegang oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan tidak banyak masyarakat yang memiliki lahan di area tersebut. Insya Allah tidak ada kendala berarti, hanya perlu melalui beberapa tahapan administratif," tegasnya.
Ida berharap dengan kedatangan tim verifikasi dari pemerintah pusat, pembangunan proyek PSEL dapat segera dimulai.
"Kami pastikan proyek ini bisa segera dilaksanakan dan akan kami percepat agar sesuai dengan amanat Presiden untuk percepatan penyelesaian persoalan sampah," harapnya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Polemik Penutupan Jalan Puspitek Serpong, Kejaksaan Tinggi Banten Siap Jadi Mediator |
![]() |
---|
Tinjau Cek Kesehatan Gratis di Tangsel, Benyamin: Hipertensi Paling Tinggi Angkanya |
![]() |
---|
Polemik Anggaran Pemkot Tangsel, Kritik Leony Trio Kwek Kwek dan Klarifikasi Benyamin Davnie |
![]() |
---|
Dibangun Dekat Permukiman, DPR Soroti Dampak Lingkungan Pembangunan TPA di Tangsel |
![]() |
---|
Serang Warga dan Acak-acak Warung Sembako, Seekor Monyet Diamankan Petugas Damkar di Cibodas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.