Senin, 25 Mei 2026

Kabar Artis

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Richard Lee Segera Jalani Persidangan

Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo menyebut, penyidik kini menunggu jadwal tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

Tayang:
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
YouTube Richard Lee
Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan berkas perkara Richard Lee lengkap atau P21, Jumat (22/5/2026). 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali memperpanjang masa penahanan dokter sekaligus influencer kecantikan, Richard Lee, dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Perpanjangan penahanan tersebut berlaku mulai 5 Mei hingga 3 Juni 2026 setelah penyidik mengajukan permohonan resmi ke Pengadilan Negeri.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, Andaru Rahutomo, mengatakan langkah itu diambil karena proses penyidikan masih berjalan dan penyidik menunggu hasil penelitian berkas perkara dari Kejaksaan Tinggi Banten.

Baca juga: Tak Ada Perlakuan Khusus, Richard Lee Jalani Puasa Perdana di Rutan Polda Metro Jaya

“Mulai tanggal 5 Mei sampai dengan 3 Juni 2026, tersangka DRL diperpanjang masa penahanannya,” kata Andaru, Kamis (7/5/2026).

“Itu sudah kami ajukan ke PN untuk diperpanjang penahanannya,” lanjutnya.

Menunggu Hasil Penelitian Kejati Banten

Menurut Andaru, penyidik sebelumnya telah melimpahkan kembali berkas perkara Richard Lee ke Kejati Banten pada 23 April 2026 setelah memenuhi petunjuk jaksa.

Polda Metro Jaya kini menunggu hasil penelitian lanjutan dari pihak kejaksaan terkait kelengkapan berkas sebelum perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

“Alhamdulillah tanggal 23 April yang lalu, berkas sudah dikirimkan kembali oleh penyidik ke Kejati Banten. Penyidik telah memenuhi petunjuk-petunjuk dari Kejaksaan,” ujar Andaru.

“Kita tunggu bersama-sama bagaimana perkembangannya, semoga segera selesai penyidikannya,” sambungnya.

Kasus yang menjerat Richard Lee sendiri bermula dari laporan dokter Samira Farahnaz atau yang dikenal dengan nama doktif.

Richard Lee kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat (6/3/2026) malam.

Polisi Sebut Richard Lee Hambat Penyidikan

Pihak kepolisian sebelumnya menyebut penahanan dilakukan karena Richard Lee dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

Polisi mencatat Richard Lee sempat mangkir dari pemeriksaan pada 3 Maret 2026 dan tidak memenuhi kewajiban wajib lapor pada 23 Februari serta 5 Maret 2026.

Sumber: WartaKota
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved