Minggu, 24 Mei 2026

Kabar Artis

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Richard Lee Segera Jalani Persidangan

Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo menyebut, penyidik kini menunggu jadwal tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

Tayang:
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
YouTube Richard Lee
Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan berkas perkara Richard Lee lengkap atau P21, Jumat (22/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat Richard Lee berlanjut ke tahap penuntutan setelah Kejati Banten menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.
  • Polda Metro Jaya kini menunggu jadwal tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
  • Sebelumnya, berkas sempat dikembalikan jaksa lewat petunjuk P-19 untuk dilengkapi penyidik sebelum akhirnya dinyatakan lengkap.

 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dokter Richard Lee akan berlanjut ke tahap penuntutan. 

Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan berkas perkara Richard Lee lengkap atau P21, Jumat (22/5/2026).

Kasubid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo menyebut, penyidik kini menunggu jadwal tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

“Tersangka DRL seperti kita ketahui kemarin sudah saya sampaikan bahwa beberapa waktu lalu berkas sudah dikirimkan ke Kejati Banten, kemudian ada proses P-19 untuk dilengkapi kekurangannya. Dan kemarin, alhamdulillah berkas dinyatakan P-21,” tutur Andaru kepada wartawan, Sabtu (23/5/2026).

“Proses selanjutnya kami sedang menunggu jadwal kapan akan dilaksanakan proses tahap dua, yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan," sambungnya.

Ia menjelaskan, sebelumnya berkas perkara sempat dikembalikan jaksa melalui petunjuk P-19 untuk dilengkapi penyidik. 

Setelah dinyatakan lengkap, pelimpahan perkara disebut akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Yang jelas dalam waktu dekat. Yang jelas kalau sudah P21 berarti penyidikan dari kepolisian dinyatakan lengkap," tutur dia.

Kasus ini bermula dari laporan seorang konsumen dokter Amira Farahnaz alias dokter detektif. 

Ia membeli sejumlah produk kecantikan milik Richard Lee melalui marketplace pada Oktober hingga November 2024.

Produk yang dibeli diduga bermasalah, mulai dari kandungan yang tidak sesuai label, kondisi tidak steril, hingga kemasan yang diduga hasil repacking.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada 15 Desember 2025. 

Penahanan Diperpanjang hingga 3 Juni 2026

Sumber: WartaKota
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved