Kabar Artis
Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Richard Lee Segera Jalani Persidangan
Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo menyebut, penyidik kini menunggu jadwal tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Ringkasan Berita:
- Kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat Richard Lee berlanjut ke tahap penuntutan setelah Kejati Banten menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.
- Polda Metro Jaya kini menunggu jadwal tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
- Sebelumnya, berkas sempat dikembalikan jaksa lewat petunjuk P-19 untuk dilengkapi penyidik sebelum akhirnya dinyatakan lengkap.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dokter Richard Lee akan berlanjut ke tahap penuntutan.
Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan berkas perkara Richard Lee lengkap atau P21, Jumat (22/5/2026).
Kasubid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo menyebut, penyidik kini menunggu jadwal tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
“Tersangka DRL seperti kita ketahui kemarin sudah saya sampaikan bahwa beberapa waktu lalu berkas sudah dikirimkan ke Kejati Banten, kemudian ada proses P-19 untuk dilengkapi kekurangannya. Dan kemarin, alhamdulillah berkas dinyatakan P-21,” tutur Andaru kepada wartawan, Sabtu (23/5/2026).
“Proses selanjutnya kami sedang menunggu jadwal kapan akan dilaksanakan proses tahap dua, yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan," sambungnya.
Ia menjelaskan, sebelumnya berkas perkara sempat dikembalikan jaksa melalui petunjuk P-19 untuk dilengkapi penyidik.
Setelah dinyatakan lengkap, pelimpahan perkara disebut akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Yang jelas dalam waktu dekat. Yang jelas kalau sudah P21 berarti penyidikan dari kepolisian dinyatakan lengkap," tutur dia.
Kasus ini bermula dari laporan seorang konsumen dokter Amira Farahnaz alias dokter detektif.
Ia membeli sejumlah produk kecantikan milik Richard Lee melalui marketplace pada Oktober hingga November 2024.
Produk yang dibeli diduga bermasalah, mulai dari kandungan yang tidak sesuai label, kondisi tidak steril, hingga kemasan yang diduga hasil repacking.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada 15 Desember 2025.
Penahanan Diperpanjang hingga 3 Juni 2026
| Dikabarkan Somasi Ortu Kandung Soal Honor Film, Ratu Sofya Jelaskan Duduk Perkaranya |
|
|---|
| Ratu Sofya Disebut Somasi Orang Tua Soal Honor Film yang Diproduseri Irish Bella, Ini Pembelaannya |
|
|---|
| 2 Tahun Tinggalkan Keluarga, Ratu Sofya Tidak Banyak Bicara saat Diminta Ibunya Pulang ke Rumah |
|
|---|
| Beauty is Pain! Ini Cara Nia Ramadhani Jaga Penampilan Tetap Prima |
|
|---|
| Nia Ramadhani Tetap Awet Muda di Usia yang Tidak Lagi Muda, Ini Tips Hidup Sehat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/RICHARD-LEE-TUMBANG.jpg)