Kabar Artis
Ammar Zoni Akan Kembali Ditahan di Lapas Nusakambangan
Rieka mengungkapkan pihaknya masih menunggu pimpinan untuk memindahkan Ammar kembali ke Lapas Nusakambangan
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Feryanto Hadi
Ringkasan Berita:
- Pesinetron Ammar Zoni menerima vonis 7 tahun penjara kasus peredaran narkotika di Rutan Salemba, tanpa banding.
- Vonis dijatuhkan PN Jakarta Pusat, termasuk denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
- Menunggu putusan inkracht, Ammar direncanakan dipindah ke Lapas Nusakambangan.
- Kasus bermula dari dugaan peredaran sabu dan ganja sintetis bersama napi lain sejak 2025.
Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pesinetron Ammar Zoni memilih tidak melakukan upaya banding, usai divonis tujuh tahun penjara atas kasus peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba.
Setelah diberikan waktu selama tujuh hari untuk berpikir, Ammar Zoni memilih untuk menerima putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Setelah tujuh hari, pihak Ammar sudah memastikan tidak akan mengajukan upaya banding," kata Rieka Aprianti selaku Kasubdit Kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), ketika ditemui di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2026).
Rieka mengungkapkan pihaknya masih menunggu pimpinan untuk memindahkan Ammar kembali ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar, Nusakambangan.
"Tapi dalam surat perintah awal, jika proses hukum di Jakarta sudah selesai, maka Ammar akan dipindahkan ke Nusakambangan," ucapnya.
Baca juga: Ammar Zoni Ganti Pengacara Usai Divonis 7 Tahun, Krisna Murti Ambil Alih
Selain menunggu arahan pimpinan, Rieka juga menunggu putusan mantan suami Irish Bella benar-benar inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
"Jika nantinya sudah inkracht kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan selaku eksekutor. Makanya kami masih terus menunggu arahan pimpinan untuk memindahkan Ammar ke Nusakambangan," ujar Rieka Aprianti.
"Jadi nantinya Ammar akan menjalani hukumannya di Lapas Nusakambangan," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni divonis tujuh Tahun Penjara atas kasus peredaran narkotika, di rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Vonis yang diterima oleh Ammar Zoni dibacakan oleh hakim dalam sidang beragendakan putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa enam Muhammad Akbar secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika di Rutan Salemba," kata Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati.
"Dua, menjatuhkan hukuman pidana untuk terdakwa enam, Muhammad Ammar Akbar selama tujuh tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 Miliar dengan lama pembayaran satu bulan," sambungnya.
"Jika denda tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman penjara selama 190 hari," lanjutnya.
| Trauma Bisu Meisya Amira: Rahasia Kelam di Balik Teror Mencekam Film Juminten Edan |
|
|---|
| Laporkan Rien Wartia Mantan Istri Andre Taulany, Herawati Diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan |
|
|---|
| Tidak Sabar Punya Cucu, Ahmad Dhani Siapkan Kolam Renang untuk Anak Al Ghazali dan Alyssa Daguise |
|
|---|
| Instagram Mendadak Hilang, Ahmad Dhani Singgung Ada Pihak Tertentu yang sedang Ketakutan |
|
|---|
| Akun Instagram Ahmad Dhani Mendadak Hilang, Singgung Ada yang Ketakutan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Ammar-Zoni-ketakutan34.jpg)