Jumat, 22 Mei 2026

Kabar Artis

Polisi Perpanjang Penahanan Richard Lee hingga Mei 2026

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, langkah itu diambil sambil menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh jaksa.

Tayang:
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
YouTube Richard Lee
PENAHANAN- Masa penahanan dokter Richard Lee diperpanjang selama 40 hari. Richard Lee terjerat kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.  

Sebelumnya, Inflluencer dokter Samira Farahnaz atau Doktif bicara soal penahanan dokter Richard Lee di Polda Metro Jaya.

Richard Lee ditahan setelah menjalani pemeriksaan lanjutan usai ditetapkan tersangka kasus pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikannya.

Doktif mengatakan, setelah ditahan polisi, Richard Lee diharapkan mengembalikan kerugian kosumen.

Baca juga: Ditolak, Doktif Sebut Sempat Ditawari Uang Hampir Rp 50 Miliar untuk Berdamai dengan Richard Lee

"Saya berharap, dia (Richard Lee) mau mengembalikan semua kerugian konsumen, semua uang yang sudah pernah diambil, dia kembalikan ke masyarakat," kata Doktif, Sabtu (7/3/2026).

Doktif kecewa karena di akun media sosial, Richard Lee menjalani kehidupan normal meski sedang menjalani proses hukum.

"Di praperadilan saja dia sudah kalah," ucap Doktif.

Richard Lee resmi ditahan di Polda Metro Jaya, Jumat (6/3/2026) malam.

Penahanan dilakukan setelah Richard Lee menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan, Richard Lee ditahan setelah dinilai menghambat proses penyidikan hingga beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan jelas.

Baca juga: Dianggap Tidak Kooperatif, Richard Lee Ditahan Polisi setelah 2 Kali Mangkir dari Wajib Lapor

Tersangka tidak hadir Richard Lee pada pemeriksaan tambahan, 3 Maret 2026, tanpa memberikan keterangan yang jelas.

Pada hari tersebut tersangka Richard Lee malah diketahui melakukan live pada akun TikTok

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved