Jumat, 22 Mei 2026

Kabar Artis

Polisi Perpanjang Penahanan Richard Lee hingga Mei 2026

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, langkah itu diambil sambil menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh jaksa.

Tayang:
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
YouTube Richard Lee
PENAHANAN- Masa penahanan dokter Richard Lee diperpanjang selama 40 hari. Richard Lee terjerat kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.  

Ringkasan Berita:
  • Polisi memperpanjang penahanan dokter Richard Lee selama 40 hari (26 Maret–5 Mei 2026) sambil menunggu hasil penelitian berkas oleh jaksa.
  • Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejati Banten, namun statusnya masih menunggu kelengkapan (P21 atau perbaikan).
  • Kasus bermula dari laporan konsumen terkait dugaan produk kecantikan bermasalah (label, sterilitas, dan kemasan).

 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 


WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Polisi perpanjang masa penahanan dokter Richard Lee selama 40 hari terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. 

Perpanjangan penahanan tersebut berlaku mulai 26 Maret hingga 5 Mei 2026 mendatang.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, langkah itu diambil sambil menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh jaksa.

“Untuk tersangka DRL, ada perpanjangan penahanan yang dilakukan penyidik selama 40 hari ke depan,” ujar Budi di Polda Metro Jaya, Rabu (1/4/2026).

Ia menjelaskan, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejati Banten, Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. 

Namun hingga kini, penyidik masih menunggu kepastian apakah berkas dinyatakan lengkap atau perlu dilengkapi.

“Kita masih menunggu apakah berkas perkara sudah lengkap atau masih perlu pemenuhan,” katanya.

"Sehingga penyidik mengambil langkah untuk perpanjangan penahanan 40 hari ke depan," sambung dia.

Kasus ini berawal dari laporan seorang konsumen Dokter Amira Farahnaz alias Dokter Samira alias dokter detektif yang membeli sejumlah produk kecantikan milik Richard Lee melalui marketplace pada Oktober–November 2024. 

Produk yang dibeli antara lain White Tomato, DNA Salmon, dan Miss V Stem Cell by Athena Group dengan harga ratusan ribu hingga lebih dari Rp1 juta.

Produk tersebut diduga bermasalah, antara lain kandungan tidak sesuai label, tidak steril, serta kemasan yang diduga hasil pengemasan ulang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. 

Doktif Minta Seluruh Uang Konsumen Segera Dikembalikan

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved