Perlindungan Konsumen
Diperiksa 11 Jam, Richard Lee Tumbang Karena Sakit, Polisi Setop Interogasi dan Tak Menahan
Polda Metro memeriksa dokter kecantikan sekaligus YouTuber Richard Lee (RL) sebagai tersangka perlindungan konsumen dan tumbang sakit.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Polda Metro Jaya memeriksa dokter kecantikan sekaligus YouTuber Richard Lee (RL) sebagai tersangka dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan Undang-Undang Kesehatan, Rabu (7/1/2026).
Pemeriksaan berlangsung selama hampir 11 jam di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), sebelum akhirnya dihentikan sementara karena kondisi kesehatan tersangka Richard Lee yang kurang baik.
Richard Lee seketika tumbang dan merasa tidak enak badan sehingga tidak bisa melanjutkan pemeriksaan.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, menjelaskan Richard Lee hadir memenuhi panggilan penyidik pada pukul 13.00 WIB.
Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB, kemudian sempat dihentikan sementara pada pukul 18.00 WIB untuk istirahat, dan kembali dilanjutkan pada pukul 19.00 WIB.
“Pemeriksaan baru selesai sekitar pukul 22.00 WIB. Dari total 83 pertanyaan, penyidik telah mengajukan 73 pertanyaan. Pemeriksaan dihentikan karena yang bersangkutan mengeluh kurang enak badan dan atas permintaan penasihat hukum,” ujar Reonald di Mapolda Metro Jaya, seperti ditayangkan channel YouTube Cumicumi, Kamis dinihari.
Baca juga: Tiba-tiba Datang ke Polda Metro, Doktif Desak Tahan Richard Lee
Menurutnya, keputusan menghentikan pemeriksaan juga mempertimbangkan aspek kesehatan dan psikologis tersangka.
Pemeriksaan lanjutan akan dijadwalkan kembali dalam beberapa hari ke depan untuk menuntaskan sisa pertanyaan.
Terkait status penahanan, Reonald menegaskan penyidik belum melakukan penahanan terhadap Richard Lee.
“Yang bersangkutan dinilai kooperatif dan selalu bersedia hadir memenuhi panggilan penyidik,” katanya.
Sampai Kamis dinihari, kata Reonald, Richard Lee masih berada di dalam gedung dan dalam penanganan tim dokter karena kondisi kesehatannya yang menurun.
"Mungkin kelelahan menjalani pemeriksaan sehingga kurang sehat. Saat ini masih di dalam istirahat," katanya.
Dalam perkara ini, Richard Lee disangkakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Selain itu, Richard Lee juga dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan promosi dan penjualan produk kecantikan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
dokter Richard Lee
Richard Lee tersangka
UU Perlindungan Konsumen
perlindungan konsumen
Polda Metro Jaya
Richard Lee tumbang
| Penahanan Dokter Richard Lee Diperpanjang Polda Metro hingga 3 Juni 2026, Mendekam di Rutan |
|
|---|
| Dokter Richard Lee Ditahan Polisi Usai Diperiksa 4 Jam, Karena Tidak Kooperatif dan Asyik TikTok-an |
|
|---|
| Babak Baru, Polisi Periksa Richard Lee sebagai Tersangka 19 Februari 2026, Bakal Langsung Ditahan? |
|
|---|
| Konsumen Otomotif Elnard Peter Layangkan Somasi Kedua Kepada Ketua Mahkamah Agung |
|
|---|
| Konsumen Otomotif Somasi Ketua MA karena Putusan Perkara Tanpa Pembuktian Terbalik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/RICHARD-LEE-TUMBANG.jpg)