Selasa, 5 Mei 2026

Kabar Artis

Dituding Hamili dan Paksa Aborsi, Pihak Anrez Adelio Akhirnya Angkat Bicara

Pihak Anrez Adelio bantah tuduhan menghamili Icel dan lari dari tanggung jawab. Kuasa hukum klaim ada tekanan, intimidasi, dan fitnah

Tayang:
Istimewa
DILAPORKAN - Bintang sinetron Anrez Adelio dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang wanita bernama Friceilda Prillea alias Icel yang kini tengah hamil 8 bulan. Anrez bantah tidak bertanggungjawab 

Santo Nababan kuasa hukum Icel mengatakan bahwa kliennya melaporkan Anrez Adelio ke Polda Metro Jaya, Senin (29/12/2025), laporannya terdaftar dengan nomor LP/B/9510/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Santo mengatakan Anrez dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), ancaman hukumannya 4 sampai 12 tahun penjara. Kita sih berharap yang diterapkan itu pasal untuk ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Santo menegaskan Icel harus melakukan langkah pidana ini, lantaran pihak Anrez dinilai tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

Saat membuat laporan polisi, Icel membawa banyak bukti yang bisa menyeret Anrez Adelio ke dalam penjara, salah satunya bukti percakapan diduga bujuk rayu hingga surat pernyataan yang dibuat pria berusia 28 tahun itu. (Ari).

Sumber: WartaKota
Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved