UU Hak Cipta
Bemby Noor dan Piyu Padi Desak Perbaikan RUU Hak Cipta, Dinilai Tak Transparan
RUU Hak Cipta dikritik musisi soal royalti dan penggunaan lagu tanpa izin. Piyu Padi dan Bemby Noor soroti transparansi LMK
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Dian Anditya Mutiara
Ringkasan Berita:
- Musisi menilai RUU Hak Cipta belum melindungi pencipta, terutama soal penggunaan lagu tanpa izin.
- Piyu Padi dan Bembi Noor mengkritik transparansi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam distribusi royalti.
- Komunitas musisi berkomitmen mengawal RUU agar lebih adil dan berpihak pada pencipta lagu.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pembahasan RUU Hak Cipta di DPR RI kembali menuai sorotan dari musisi yang menilai aturan royalti dan perlindungan karya belum berpihak pada pencipta lagu.
Meski RUU Hak Cipta sedang digodok di DPR RI, namun masalah royalti rupanya belum juga berakhir.
Bahkan perdebatan tentang RUU Hak Cipta masih terus diperdebatkan sampai detik ini, karena tak kunjung ada hasil yang disahkan oleh anggota DPR RI.
Para musisi dan pencipta lagu menyuarakan kegelisahan mereka terhadap sejumlah pasal dalam RUU Hak Cipta, yang dinilai belum memberikan perlindungan maksimal terhadap karya, terutama terkait penggunaan lagu tanpa izin dan mekanisme distribusi royalti.
Salah satu isu krusial yang mencuat dalam RUU Hak Cipta adalah praktik penggunaan lagu tanpa persetujuan pencipta, termasuk pengubahan lirik untuk kepentingan tertentu seperti kampanye.
Baca juga: Bahas Persoalan Royalti, Ariel NOAH dan Piyu Padi Reborn Kompak Jadi Tim Perumus Revisi UU Hak Cipta
Kasus lagu milik Denny Caknan yang pernah diubah liriknya untuk kepentingan politik, menjadi contoh nyata yang disorot hingga jadi perdebatan dikalangan musisi.
Meski dalam beberapa narasi disebutkan penggunaan tertentu diperbolehkan tanpa izin, kondisi ini dinilai justru menimbulkan kontradiksi hukum dan berpotensi melanggar hak cipta.
Dua anggota Aksi yang juga Pencipta lagu, Piyu Padi dan Bemby Noor masih terus berjuang untuk profesinya mendapatkan keadilan, hingga hadir dalam uji publik RUU Hak Cipta di Dirjen Haki, Kementerian Hukum.
Menurut Piyu, draft RUU Hak Cipta tersebut belum sesuai yang kita harapkan, karena itu mereka memberi masukan 7 poin Di dalamnya.
"Kami juga menyoroti peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pengelolaan royalti yang diduga tidak transparan," kata Piyu Padi Reborn kepada awak media, Selasa (5/5/2026).
Skema Berbelit
Ketidak transparan itu diungkapkan gitaris band Padi Reborn, mengenai ketika pengguna telah membayar sejumlah biaya, namun tidak jelas apakah dana tersebut benar-benar sampai ke pencipta lagu secara utuh.
Skema yang berbelit dinilai merugikan kreator.
"Seharusnya pencipta lagu menerima haknya secara langsung setelah karya digunakan, bukan melalui proses panjang yang tidak transparan," ucap Piyu.
Bemby Noor mengatakan dengan fakta tersebut muncul dorongan agar sistem perizinan penggunaan lagu diperjelas.
| 30 Inspirasi Poster Idul Adha 2026, Gratis Download untuk Status dan Medsos |
|
|---|
| Salat Iduladha di Istiqlal, Ini 7 Lokasi Parkir yang Disiapkan untuk Jemaah |
|
|---|
| Tragis, Dua Bocah Kakak Beradik Tewas Terseret Arus di Cipayung Saat Hujan Deras |
|
|---|
| Selat Hormuz Terganggu, Hassan Wirajuda Desak Penguatan Swasembada Pangan |
|
|---|
| Bastian Steel Bocorkan Konsep Pernikahan dengan Sitha Marino |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Piyu-padi-dan-Bemby-Noor-soal-ruu-hak-cipta.jpg)