Artis Tersangkut Narkoba
Ammar Zoni Diajukan Jadi Justice Collaborator, Adiknya ke LPSK
Aditya Zoni datangi LPSK ajukan perlindungan hukum agar Ammar Zoni bisa jadi justice collaborator kasus narkoba.
Penulis: Bayu Indra Permana | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Adik Ammar Zoni, Aditya Zoni, mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama tim kuasa hukum untuk mengajukan permohonan perlindungan hukum agar Ammar bisa ditetapkan sebagai justice collaborator dalam kasus narkoba yang menjeratnya.
Ia datang bersama kuasa hukum, I Nyoman Adi Peri, serta dokter Kamelia untuk menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum bagi sang kakak.
Mereka meminta agar Ammar Zoni dipertimbangkan sebagai justice collaborator dalam perkara narkoba yang kini membelitnya.
Dalam hukum pidana, status justice collaborator diberikan kepada pelaku yang mau bekerja sama dengan aparat untuk mengungkap jaringan atau kasus yang lebih besar.
Baca juga: Ammar Zoni Berharap Dipulangkan ke Jakarta setelah Eksepsinya Ditolak Jaksa Penuntut Umum
I Nyoman menjelaskan kedatangannya ke LPSK berlandaskan surat kuasa yang diberikan keluarga, khususnya Aditya, sehingga permohonan tersebut diajukan secara resmi.
“Kami sudah menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum berdasarkan kuasa dari adiknya,” ujar I Nyoman.
Ia menegaskan, Ammar dan keluarga bersedia membantu mengungkap dugaan peredaran narkoba di rutan maupun lapas.
Sejumlah dokumen turut diserahkan, termasuk empat lembar kronologi yang ditulis langsung oleh Ammar sebelum dipindahkan ke Nusakambangan.
Baca juga: Menangis karena Rindu, Ammar Zoni Sebut Lama Tak Bertemu Anak-anaknya Sejak Terjerat Kasus Narkotika
“Kami menunggu telaah dari LPSK. Ammar siap mengungkap dugaan peredaran narkoba di rutan, khususnya di Jakarta,” jelasnya.
Namun pihak kuasa hukum menyoroti pemindahan Ammar ke Nusakambangan dan pelaksanaan sidang secara online yang dianggap memperlambat upaya pencarian keadilan.
Menurut mereka, banyak kejanggalan yang harus dilihat lebih jelas oleh LPSK agar kasus tidak hanya menyudutkan Ammar.
Sementara itu, Aditya Zoni berharap kakaknya diperlakukan sebagai pengguna narkoba yang seharusnya mendapatkan rehabilitasi, bukan sebagai pengedar.
“Bang Ammar dari dulu itu pemakai. Pengguna harus direhabilitasi,” tegasnya.
Aditya juga mempertanyakan bagaimana narkoba bisa beredar di dalam rutan tempat Ammar sebelumnya ditahan.
Ia berharap Ammar dapat dipindahkan kembali dan menjalani rehabilitasi agar kondisinya membaik.
“Kita pulihkan dulu Ammar Zoni supaya nggak sakit dan bisa kembali ke performanya,” ujarnya. (*)
Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News
Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini
| Cerita Ammar Zoni Hidup di Jalan hingga Pakai Obat Terlarang dan Narkoba Sebelum Main Sinetron |
|
|---|
| Pledoi Ammar Zoni: Saya Ayah Tak Berguna karena Narkoba |
|
|---|
| Tidak Berkesan, Cerita Ammar Zoni Merayakan Lebaran di Ruang Khusus Rutan Cipinang Jakarta Timur |
|
|---|
| Ammar Zoni Bacakan Pledoi Hari Ini, Ajukan Permintaan Bebas atau Rehabilitasi |
|
|---|
| Ammar Zoni Bungkam setelah Dengar Tuntutan 9 Tahun Penjara terkait Peredaran Narkotika dalam Rutan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Ammar-Zoni-lzw.jpg)