Jumat, 5 Juni 2026

Kabar Artis

Kasasi Ditolak, Nikita Mirzani Mengadukkan Nasib ke Prabowo

Divonis 6 tahun penjara, Nikita Mirzani mengadu ke Presiden Prabowo soal rasa keadilan

Tayang:
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Dwi Rizki
Wartakotalive/Arie Puji Waluyo
ADUKAN NASIB - Nikita Mirzani. Divonis 6 tahun penjara, Nikita Mirzani mengadukan nasibnya ke Presiden Prabowo. 

Ringkasan Berita:
  • Nikita Mirzani meminta keadilan kepada Presiden Prabowo Subianto setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung. 
  • Ia harus menjalani hukuman enam tahun penjara atas kasus TPPU dan penggelapan.
  • Melalui media sosial, Nikita menilai vonisnya tidak adil dan membandingkannya dengan sejumlah kasus lain.
  • Ia juga menyoroti dampak putusan tersebut terhadap keluarganya sebagai ibu tunggal.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani belum rela karena proses kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung, yang membuatnya harus mendekam di penjara selama enam tahun.

Nikita Mirzani harus menjalani vonis enam tahun kurungan penjara, atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penggelapan uang dengan korban Reza Gladys.

Karena kasasi ditolak, Nikita Mirzani mengadukan nasib kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Lewat instagramnya, Nikita Mirzani meminta keadilan dari Prabowo Subianto, atas kasusnya dengan Reza Gladys.

"Yth. Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami memohon peninjauan kembali atas rasa keadilan yang terjadi hari ini," tulis Nikita Mirzani dikutip Wartakotalive.com, Minggu (12/4/2026).

Wanita yang akrab disapa Niki itu merasa dirinya tidak mendapatkan keadilan oleh penegak hukum di Indonesia, ia membandingkan dengan beberapa kasus yang terjadi di tanah air.

Niki menyebut Ronald Tannur yang sudah menghilangkan nyawa orang hanya divonis lima tahun penjara, padahal dalam tuntutan dituntut 20 tahun penjara.

Baca juga: Kisah Lurah Pekayon Ahmad Bakri, Pernah Jadi Sopir Angkot Tembak M31

Kemudian, kasus korupsi Luhur Budi Djatmiko yang sudah merugikan negara Rp 348 Miliar yang hanya divonis 1,5 tahun penjara, dan Mangapul Bakara divonis dua tahun penjara usai merugikan negara sebesar Rp 8 Miliar.

"Hakim Agung Soesilo, SH., MH., dalam rekam jejaknya, memberikan vonis yang jauh lebih ringan bagi para koruptor yang jelas-jelas merampok harta negara," tulisnya.

"Mengapa Nikita Mirzani dan Mail harus menghadapi 6 tahun penjara, yang jelas tidak merugikan negara dan kasusnya terkesan dipaksakan," sambungnya. 

Wanita yang kini berusia 40 tahun itu keberatan karena vonisnya menggunakan pasal subsider, sebab ia merasa tidak merugikan negara sama sekali.

Niki meminta keadilan dari Prabowo Subianto, karena ia harus mengais rezeki untuk menghidupi ketiga anaknya.

"Nikita Mirzani adalah seorang kepala keluarga dan ibu tunggal yang harus menghidupi bagi tiga anaknya. Di mana letak keadilan jika 'suara dihukum lebih kejam daripada pencurian harta negara'?" tulisnya.

Niki menganggap vonis yang dibacakan okeh Hakin Susilo dalam kasusnya sama saja membuat hukum di negara Indonesia buta, karena membela koruptor dan menjerat seorang ibu rumah tangga.

"Tragedi Keadilan di Tangan Hakim Soesilo: Koruptor Dirangkul, Single Mom Dipukul. Kepada Yth. Bapak Presiden Prabowo Subianto, Di bawah kepemimpinan Bapak yang menjunjung tinggi supremasi hukum, kami terpaksa bertanya," tulisnya.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved