Kabar Artis

Nikita Mirzani Mengaku Rugi Rp 244 Miliar Akibat Dipenjara, Minta Reza Gladys Bayar Ganti Rugi

Galih Rakasiwi mengatakan, dalam gugatan Nikita Mirzani memasukkan nominal kerugian sebesar Rp 244 Miliar. 

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Feryanto Hadi
Kompas TV
NIKITA GEMBIRA VONIS - Artis Nikita Mirzani tersenyum lebar dan gembira meski PN Jaksel menyatakan dirinya bersalah memeras pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys dan divonis 4 tahun bui serta denda Rp 1 Miliar. Menurut Nikita dirinya senang, karena vonis jauh dari tuntutan jaksa 11 tahun penjara. 
Ringkasan Berita:
  • Nikita Mirzani menggugat secara perdata seterunya, Reza Gladys
  • Nikita Mirzani mengaku merugi Rp200 miliar akibat tak bisa bekerja karena dipenjara
  • Galih menyebut kerugian itu dipicu dari Niki yang tidak mendapatkan pemasukan semenjak masuk ke dalam penjara pada Maret 2025.

 

 

Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus perdata Perbuatan Melawan Hukum yang dibuat Nikita Mirzani kepada Reza Gladys, masih terus berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus tersebut masih memasuki babak mediasi, hakim mediator meminta Nikita Mirzani dan Reza Gladys membuat proposal kerugian atas masalah yang terjadi, yakni kasus dugaan pemerasan melalui ITE.

Galih Rakasiwi mengatakan, dalam gugatan Nikita Mirzani memasukkan nominal kerugian sebesar Rp 244 Miliar. 

"Di proposal kita ajukan Rp 200 miliar agar diberikan kepada para penggugat seperti itu. Itulah proposal pada intinya, meminta untuk dibayarkan sebesar Rp 200 miliar," kata Galih usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025).

Baca juga: Nikita Mirzani Ajukan Banding setelah Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Nilai yang tertuang dalam proposal kerugian itu, diakui Galih sudah hasil diskusi dengan wanita yang akrab disapa Niki 

"Sudah kami diskusikan dengan kerugian-kerugian di mana hak-hak daripada Nikita Mirzani ini kan sekarang ini kan tidak merdeka, kan?" ucapnya.

Galih menyebut kerugian itu dipicu dari Niki yang tidak mendapatkan pemasukan semenjak masuk ke dalam penjara pada Maret 2025.

"Tidak bisa menghasilkan harta dan lain sebagainya. Dia seorang ibu dengan tiga orang anak, sekarang tertahan kebebasannya. Ya wajar-wajar aja dia meminta, ya, meminta agar dibayarkan sebesar itu," jelasnya. 

Baca juga: Nikita Mirzani Ajukan Banding atas Vonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

"Kalau misalkan dihitung-hitung sehari misalkan penghasilannya Nikita Mirzani, katakanlah misalkan 100 juta, 200 juta, kalau dikali berapa bulan, berapa? Coba hitung. Itu maksudnya," tambahnya. 

Oleh karena itu, Galih Rakasiwi menyerahkan semua kepada Pengadilan yang akan memutus perkara, apakah Reza Gladys layak membayar kerugian tersebut kepada Nikita Mirzani.

"Pertanyaannya apakah mereka mampu membayar kerugian itu? Apakah ada uangnya? Silahkan tanya aja ke tergugat (Reza Gladys)," ujar Galih Rakasiwi.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani melayangkan gugatan hukum terhadap Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, yang meminta ganti rugi mencapai Rp 244 miliar.

Gugatan dibuat Nikita Mirzani karena adanya kesepakatan yang dilanggar secara sepihak oleh Reza Gladys dan suaminya, sehingga membuat Niki merugi immateriil. 

Ajukan banding

Di sisi lain, setelah divonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terkait kasus pemerasan ITE, Nikita Mirzani resmi mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Nikita Mirzani pun sudah memasukkan berkas memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal itu disampaikan oleh pihak Pengadilan.

"Hari ini penasehat Hukum terdakwa mengajukan memori banding," kata Panitera Muda Pidana, Muhammad Yusuf Shalahuddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/11/2025).

Hal tersebut diperkuat oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Asrofi yang sudah menerima berkas memori banding Nikita Mirzani.

"Kemarin baru pernyataan saja, ya. Kalau sekarang yang sudah memori tentunya sudah lengkap dengan isi dari memorinya itu," ucap Asrofi.

Baca juga: Nikita Mirzani Ajukan Banding atas Vonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Tentu saja langkah banding yang dilakukan Nikita Mirzani, bentuk perlawanan dan tak terima divonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Nikita Mirzani dengan hukuman penjara, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan melalui ITE.

Namun, Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan pelanggaran Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Kahairul Saleh di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

Khairul Saleh Menyatakan vonis yang diberikan kepada Nikita Mirzani dengan beragam pertimbangan, dua diantaranya adalah yang memberatkan dan juga meringankan.

"Yang memberatkan Terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan terdakwa sudah pernah dihukum," ucap Khairul Saleh.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga," tambahnya.

Baca juga: Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Surya Ultimatum Pihak yang Jelekkan Produk Reza Gladys

Dalam vonisnya, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 81 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Reza Gladys, pada 3 Desember 2024 atas kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Nikita Mirzani bersama asistennya, IM alias Mail diduga memeras Reza Gladys sebanyak Rp 4 Miliar, terkait bisnis skincare. Reza tak terima dan melaporkan keduanya ke polisi.

Nikita Mirzani dan IM pun resmi jadi tersangka. Keduanya ditahan oleh tim Siber Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025. 


 

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved