Kabar Artis

Nikita Mirzani Ajukan Banding setelah Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Nikita Mirzani mengajukan banding terkait vonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar yang diputuskan hakim.

Tribun/Bayu Indra
AJUKAN BANDING - Nikita Mirzani mengajukan banding terkait vonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar yang diputuskan hakim. Nikita Mirzani tak kuasa menahan air mata ketika sudah membahas anak. Namun santai hadapi tuntutan JPU. Nikita Mirzana usai sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (2/12/2024). 
Ringkasan Berita:
  • Nikita Mirzani mengajukan banding terkait vonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar yang diputuskan hakim
  • Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan melakukan pelanggaran Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Setelah pikir-pikir, pemain film Nikita Mirzani mengajukan banding terkait vonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar yang diputuskan hakim.

Vonis itu diberikan Nikita Mirzani terkait perkara pemerasan terhadap selebgram Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Nikita Mirzani sudah memasukkan berkas memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Sidang Gugatan Nikita Mirzani Senilai Rp 244 Miliar pada Reza Gladys Digelar di PN Jakarta Selatan

"Penasehat hukum terdakwa sudah mengajukan memori banding," kata Panitera Muda Pidana, Muhammad Yusuf Shalahuddin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/11/2025).

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Asrofi, membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima berkas memori banding Nikita Mirzani.

Banding ini adalah upaya Nikita Mirzani melakukan proses hukum lanjutan setelah tidak menerima vonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Baca juga: Tetap Tenang Divonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani: Gue Enggak Bisa Dibilang Tukang Peras Lagi

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Nikita Mirzani terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan melalui ITE.

Namun, Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan melakukan pelanggaran Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata hakim Kahairul Saleh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

Baca juga: Terbukti Memeras Reza Gladys, Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Khairul Saleh Menyatakan vonis yang diberikan kepada Nikita Mirzani dengan beragam pertimbangan, dua diantaranya adalah yang memberatkan dan juga meringankan.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Reza Gladys pada 3 Desember 2024 atas kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved