kasus lisa mariana

Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil, Kuasa Hukum Yakin Lisa Mariana tak Ditahan Hari ini

Selebgram Lisa Mariana hari ini akan diperiksa sebagai tersangka pencemaran nama baik, namun kuasa hukum yakin tak bakal ditahan.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
Kolase foto Wartakotalive/istimewa
DIPERIKSA - Hari ini Jumat (24/10/2025) selebgram Lisa Mariana akan diperiksa polisi sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Ridwan Kamil. Kuasa hukum Lisa meyakini kliennya tak bakal ditahan polisi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum selebgram Lisa Mariana meyakini Lisa tak akan ditahan penyidik Bareskrim Polri saat diperiksa sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Jumat (24/10/2025).

"Ini kan Pasal 310 dan 311 KUHP, ancamannya paling ringan sembilan bulan dan paling berat empat tahun. Jadi selama kooperatif, ya tidak perlu ditahan,” ujar pengacara Lisa, John Boy Nababan, saat dihubungi, Kamis (23/10/2025).

Alasan kuat kliennya tidak akan ditahan, tutur John Boy, lantaran selama ini Lisa bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

Baca juga: Sudah Sembuh, Lisa Mariana Bakal Hadiri Pemeriksaan sebagai Tersangka Atas Laporan Ridwan Kamil

“Apalagi Lisa ini kooperatif, dia juga masih memiliki anak kecil. Saya rasa kasusnya juga bukan kasus yang menyeramkan," tuturnya.

Lebih lanjut, Lisa Mariana dipastikan hadir untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut, Jumat.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka dalam dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Jumat (24/10/2025) di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri, setelah Lisa tidak dapat memenuhi panggilan sebelumnya, Senin (20/10/2025) lalu lantaran sakit tipes.

Baca juga: Begini Hubungan Ridwan Kamil dan Istri Usai Lisa Mariana Tersangka​​​​​​​​​ ​

“Dari pihak LM (Lisa Mariana) menyampaikan akan datang besok,” tutur Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso, saat dihubungi, Kamis (23/10/2025).

Kehadiran Lisa juga diungkap kuasa hukumnya, John Boy Nababan, yang memastikan kliennya siap menjalani pemeriksaan.

"Sehat, besok hadir jam 2. Udah siap seperti biasa, kemarin jadi saksi juga hadir. Sekarang tersangka juga siap," ucap John Boy.

Sebelumnya, selebgram Lisa Mariana merespons penetapan tersangkanya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik eks Gubernur Jawa Barat Ridwan kamil.

Lisa siap menjalani seluruh proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Responnya dia siap menghadapi semua permasalahan ini. Karena ini masih perlu diuji pembuktiannya untuk masalah pencemaran nama baik ini," ujar kuasa hukum Lisa, Jhon Boy Nababan, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).

"Dan kami menghargai semua proses-proses yang sudah berjalan di Siber Bareskrim. Klien kami juga mentaati hukum, dia tetap koperatif dari awal sampai sekarang untuk mengikuti proses-proses yang berjalan. 

Lebih lanjut, John menilai perkara ini berkaitan dengan hubungan sebab-akibat, bukan semata-mata berdasarkan asumsi atau pengakuan sepihak.

"Karena ini kan pencemaran nama baik siapa? Karena kan sebab akibatnya itu kan ada. Bukan halusinasi klien kami sendiri yang bahwa dia bermimpi pernah kenal seorang mantan gubernur. Jadi saya rasa tidak perlu diramai-ramaikan lagi. Ini kan masalah aib," tuturnya.

Lisa Mariana sebelumnya tidak menghadiri pemanggilan perdananya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik eks Gubernur Jawa Barat Ridwan kamil.

Ketidakhadiran itu disampaikan kuasa hukumnya, John Boy Nababan, yang hadir ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025), guna menyerahkan surat pemberitahuan.

“Saya mewakili klien saya, Lisa Mariana, untuk pemanggilan sebagai tersangka. Tapi karena kebetulan klien kami berhalangan hadir, jadi kami cuman mau menyampaikan surat ke dalam atas ketidakhadiran kenapa karena kemarin itu dia kurang enak badan, sakit," ujar John, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin.

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan. 

"Yang jelas itu dan kami sudah siapkan untuk reschedule (dijadwalkan ulang) minggu ini, kalau tidak berhalangan antara tanggal 23 atau 24 Oktober,” ucapnya. 

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved