Kabar Artis
Soal Dugaan Pemerasan Rp4 Miliar, Nikita Sebut Itu Uang Jasa: Saya Bukan Artis Abal-abal
Nikita menyebut nominal itu merupakan bayaran atas jasa profesionalnya sebagai figur publik.
Penulis: Bayu Indra Permana | Editor: Feryanto Hadi
Nikita Mirzani mendatangkan Beniharmoni Harefa untuk memberikan keterangan, untuk meringankan proses hukumnya terhadap kasus dugaan pemerasan dan TPPU, dengan korban Reza Gladys.
Nikita Mirzani pun melontarkan pertanyaan kepada Beniharmoni Harefa melalui sebuah ilustrasi, mengenai pembelian atau pembayaran rumah melalui pihak ketiga.
Wanita yang akrab disapa Niki itu meminta saksi ahli menganalisis transaksi tersebut apakah masuk dalam poin-poin yang tertera dalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yakni menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
Baca juga: Nikita Mirzani Semakin Sakit Hati hingga Geram Dengar Cerita tentang Vadel Badjideh, Ini Penyebabnya
"Apakah tindakan yang dilakukan termasuk dalam tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul dari harta kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang TPPU?" tanya Nikita Mirzani kepada Beniharmoni di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).
"Jelas dan tegas, ini bukan tindak pidana pencucian uang. Karena apa? Pertama, tidak ada predicate crime-nya (tindak pidana asal)," jawab Beniharmoni Harefa.
Beniharmoni menilai kasus yang dialami Niki dengan Reza Gladys pun dianggap sebagai kasus perdata, bukan Pidana Pencucian Uang.
"Kalau memang terbukti ada kesepakatan, maka seharusnya ini hubungan keperdataan. Tidak ada tindak pidana," ucapnya.
Baca juga: Nikita Mirzani Geram Vadel Badjideh Ceritakan Persetubuhan dengan Anaknya ke Napi di Lapas Cipinang
Beniharmoni menjelaskan unsur utama dalam TPPU, yakni menyembunyikan atau menyadarkan harta dari hasil kejahatan. Tapi dalam kasus Niki tidak terpenuhi sama sekali.
"Semua nama jelas, identitas lengkap, bahkan dikonfirmasi ke pihak yang ditransfer. Dengan kondisi itu, unsur menyembunyikan atau menyamarkan sama sekali tidak ada," jelasnya.
Beniharmoni menganggap kalau kasus yang dialami Nikita Mirzani dirasa bukan TPPU, karena transaksi dilakukan secara transparan dan merupakan pembayaran atas honor pekerjaan.
"Karena ini murni keperdataan, dianggap sebagai fee hasil dari kesepakatan dan negosiasi. Maka tidak ada unsur menyamarkan atau menyembunyikan. Sehingga, tindak pidana pencucian uang tidak terpenuhi," ujar Beniharmoni.
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Reza Gladys, pada 3 Desember 2024 atas kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Nikita Mirzani bersama asistennya, IM alias Mail diduga memeras Reza Gladys sebanyak Rp 4 Miliar, terkait bisnis skincare. Reza tak terima dan melaporkan keduanya ke polisi.
Nikita Mirzani dan IM pun resmi jadi tersangka. Keduanya ditahan oleh tim Siber Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
30 Tahun Berkarya, Addie MS Bakal Gelar Konser Twilite Chorus Tanpa Penyanyi Terkenal |
![]() |
---|
Ayah Youtuber Nessie Judge Jadi Korban Pecah Kaca Mobil di Cimanggis Depok, Laptop Raib |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Mengeluh Tulang Belakangnya Sakit saat Sidang , Hakim: Surat Sakitnya Mana? |
![]() |
---|
Cerita Pinkan Mambo Tinggal di Apartemen di Pondok Indah Jaksel, Bayar Sewa Rp 1,2 Juta per Hari |
![]() |
---|
Saksi Ahli sebut Kasus Nikita Mirzani VS Reza Gladys Bukan Pidana Pencucian Uang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.