Kabar Artis

Terbukti Setubuhi Anak Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Terbukti Setubuhi Anak Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo
VADEL 9 TAHUN - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Tiktokers Vadel Al Fajar alias Vadel Badjideh terbukti bersalah dalam kasus persetubuhan anak Nikita Mirzani dan aborsi. Dalam sidang yang digelar Rabu (1/10/2025), majelis hakim menghukum Vadel Badjideh dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 3 bulan penjara. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Tiktokers Vadel Al Fajar alias Vadel Badjideh terbukti bersalah dalam kasus persetubuhan anak Nikita Mirzani dan aborsi.

Dalam sidang yang digelar Rabu (1/10/2025), majelis hakim menyatakan dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum atas Vadel Badjideh, terbukti.

Karenanya majelis hakim menghukum Vadel Badjideh dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 3 bulan penjara.

Baca juga: Vadel Badjideh Stres Keluarga Dihujat Publik: Saya juga Benci Diri Saya

"Menyatakan terdakwa Vadel Al Fajar alias Vadel telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan melakukan persetubuhan dengan anak korban, sebagaimana dalam dakwaan pertama, dan tindak pidana melakukan aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum," ujar majelis hakim.

Atas perbuatannya, Vadel dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar atau lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda 1 miliar rupiah. Apabila terdakwa tidak mampu membayarnya diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata hakim.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," lanjut hakim.

 Majelis hakim juga menjelaskan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman.

"Menimbang bahwa sebelum majelis hakim menjatuhkan pidana, perlu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan yang ada dalam diri terdakwa," kata hakim.

Baca juga: Saksi Sebut Vadel Badjideh Pernah Beli Obat untuk Aborsi Diduga untuk Putri Nikita Mirzani

Hal yang memberatkan, menurut hakim adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma agama dan kepatutan yang hidup dan tumbuh di dalam masyarakat.

"Kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa bukan ditutupi oleh terdakwa, akan tetapi ditutupi dengan kesalahan yang lain. Artinya, satu perbuatan ditutupi dengan perbuatan kedua, aborsi, begitu maksudnya ya," jelas majelis hakim.

Selain itu, Vadel dinilai memanfaatkan kondisi keluarga korban yang tidak harmonis.

"Terdakwa memanfaatkan keadaan hubungan yang tidak harmonis antara anak korban dengan saksi ibu dari atau ibu dari anak korban. Tiadanya perdamaian antara terdakwa dengan anak korban," tambah hakim.

Meski demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan keadaan yang meringankan terdakwa.

"Keadaan yang meringankan: terdakwa belum pernah dihukum," ujar hakim.

Vadel divonis dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.

Sebelumnya Vadel Badjideh sempat buka suara soal tuntutan jaksa dan mengaku tidak takut menghadapinya di sidang.

Vadel juga mengaku siap menanti putusan hakim.

"Kecewa engga, kalau takut enggak, karena kalau janjinya surga buat saya. Siap, insyaallah siap," kata Vadel Badjideh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025).

Setelah dituntut 12 tahun penjara, Vadel meminta kepada publik untuk tidak menghujat dirinya lagi beserta keluarganya.

Permintaan tersebut karena Vadel sudah mulai geram.

Sebab ia selalu dihujat oleh publik atas kasusnya dengan anak Nikita Mirzani.

"Intinya saya cuma mau ngomong sama media, saya udah capek banget sama banyaknya hujatan dan kritik di sosial media," ucapnya.

Vadel tidak mempermasalahkan kritik pedas tapi bukan hujatan. 

Apalagi, kata dia, hinaan juga diterima keluarga besarnya.

"Boleh banget mengritik,  tapi ingat saya punya keluarga. Pikirkan ibu dan ayah saya. Bukan cuma kalian yang benci, saya juga membenci diri saya sendiri," jelasnya.

 "Kenapa bisa ada Vadel yang kemarin? Saya melihat yang kemarin, itu bukan diri yang saya inginkan," tambahnya.

Vadel Badjideh pun kini menyerahkan semua masalahnya kepada Allah SWT. 

Karena ia sudah menyampaikan fakta yang terjadi antara dirinya kepada LM, anak Nikita Mirzani kepada majelis hakim.

"Jadi, saya mohon lah, saya mau berkarya dan menghibur lagi. Saya mau nge-dance dan membanggakan bangsa Indonesia," ujar Vadel Badjideh.

Baca juga: Nikita Mirzani dan Lolly Jadi Saksi di PN Jaksel, Vadel Badjideh: Saya Fokus ke Persidangan

Vadel Badjideh dilaporkan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap anak Nikita, LM.

LM adalah putri sulung Nikita Mirzani yang sebelum kasus tersebut berpacaran dengan Vadel Badjideh

Laporan Nikita Mirzani ke Vadel Badjideh tersebut teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Setelah Vadel diperiksa di tahap penyidikan, polisi langsung melakukan gelar perkara dan kemudian, menrtapkan Vadel sebagai tersangka dan kemudian ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan medio Februari 2025.

Dalam laporan Nikita Mirzani, Vadel Badjideh dijerat dengan undang-undang perlindungan anak pasal 76 D juncto pasal 81 ayat 1 yaitu tentang persetubuhan anak di bawah umur. 

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved