Narkoba

Divonis Sangat Ringan Kasus Narkoba, Fariz RM Harap-harap Cemas JPU Ajukan Banding

Musisi Fariz RM senang divonis ringan majelis hakim PN Jakarta Selatan atas kasus narkoba. Namun, dia sedikit cemas, jika JPU ajukan banding.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Valentino Verry
Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo
TERSENYUM - Musisi Fariz RM tersenyum divonis ringan 10 bulan penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. Padahal tuntutan PU adalah enam tahun penjara. 

Fariz RM sudah menjalani sidang dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Fariz RM dengan Pasal pengedar narkoba, yakni Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Ia juga didakwa karena diduga memiliki dan menyimpan sabu tanpa izin yang sah, sehingga turut dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.

Jika terbukti bersalah, Fariz RM terancam hukuman penjara mencapai 12 hingga 15 tahun penjara.

Fariz RM pun dituntut enam tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena terbukti secara sah dan meyakinkan mengonsumsi narkotika. 

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved