Narkoba

Divonis Sangat Ringan Kasus Narkoba, Fariz RM Harap-harap Cemas JPU Ajukan Banding

Musisi Fariz RM senang divonis ringan majelis hakim PN Jakarta Selatan atas kasus narkoba. Namun, dia sedikit cemas, jika JPU ajukan banding.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Valentino Verry
Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo
TERSENYUM - Musisi Fariz RM tersenyum divonis ringan 10 bulan penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. Padahal tuntutan PU adalah enam tahun penjara. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Musisi Fariz RM divonis penjara 10 bulan dan denda Rp 800 juta subsidi dua bulan, karena secara sah terbukti bersalah menyalahgunakan dan memiliki narkotika.

Vonis itu diterima Fariz RM dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025). Fariz tidak mengajukan banding.

Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara mengatakan bahwa total keseluruhan vonis kliennya itu adalah 12 bulan penjara.

Baca juga: Fariz RM Berharap Vonis 10 Bukan Jadi Kado Terindah untuk Anaknya

Baca juga: Ini Komentar Fariz RM setelah Divonis 10 Bulan Penjara karena Memiliki dan Menyalahgunakan Narkoba

"Jadi kumulatif hukumannya 12 bulan penjara dan mas Fariz ini sudah tujuh bulan masuk penjara," kata Deolipa Yumara usai sidang.

Deolipa mengungkapkan kalau pelantun 'Barcelona' itu sudah menjalani masa hukuman penjara dua per tiga, berarti bisa menggunakan haknya untuk mengurusi bebas bersyarat.

"Tapi kan Jaksa pikir-pikir, mereka diberikan waktu selama tujuh hari," ujarnya. 

"Kalau mereka tidak banding, maka putusan 10 bulan penjara ini inkrah," imbuhnya.

Deolipa pun masih menunggu langkah dari Jaksa apakah mengajukan banding atau tidak. 

Namun jika tidak, ia akan melakukan proses bebas bersyarat agar Fariz bisa bebas lebih cepat.

"Jadi, kita tinggal berharap karena Fariz RM sudah menerima putusan ini dengan lapang dada, artinya tidak mengajukan banding," jelasnya.

"Jadi diupayakan kami akan mengajukan via lapas permohonan untuk bebas bersyarat atau cuti sebelum bebas, itu kita akan ajukan," tambahnya.

Deolipa juga membaca putusan hakim bahwa Fariz RM harus diberikan hukuman, karena rehabilitasi yang dilakukan sebelumnya tak membuat efek jera.

"Makanya hakim memilih memberikan hukuman penjara. Tapi kami terima kasih ke hakim, karena mempertimbangkan kalau Fariz RM ini kecanduan narkotika," ujar Deolipa Yumara.

Diberitakan sebelumnya, Fariz RM ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan di Bandung, Jawa Barat, pada 18 Februari 2025.

Dalam penangkapannya, Polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja.

Fariz RM sudah menjalani sidang dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Fariz RM dengan Pasal pengedar narkoba, yakni Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Ia juga didakwa karena diduga memiliki dan menyimpan sabu tanpa izin yang sah, sehingga turut dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.

Jika terbukti bersalah, Fariz RM terancam hukuman penjara mencapai 12 hingga 15 tahun penjara.

Fariz RM pun dituntut enam tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena terbukti secara sah dan meyakinkan mengonsumsi narkotika. 

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved