Warta Pendidikan
Ketua Komisi E DPRD DKI M. Subki Dukung Pembatasan Gawai di Sekolah
Melalui edaran tersebut, penggunaan gawai selama jam belajar dibatasi dan berlaku bagi seluruh sekolah di bawah kewenangan Disdik DKI Jakarta.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Feryanto Hadi
Ringkasan Berita:
- Disdik DKI Jakarta menerbitkan SE Nomor e-0001/SE/2026 yang membatasi penggunaan gawai di sekolah guna mengurangi distraksi digital.
- Aturan berlaku selama jam belajar, dengan pengecualian untuk kebutuhan pembelajaran tertentu yang diatur sekolah.
- DPRD DKI menilai kebijakan ini positif untuk meningkatkan fokus belajar dan menekan dampak negatif internet.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Upaya menata ulang kebiasaan penggunaan teknologi di sekolah mulai diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor e-0001/SE/2026 pada Senin, 19 Januari, yang mengatur pemanfaatan gawai di lingkungan satuan pendidikan.
Aturan ini dirancang sebagai langkah preventif untuk mengurangi dampak negatif distraksi digital yang dinilai dapat menghambat fokus belajar, sekaligus berpengaruh terhadap perkembangan kognitif dan stabilitas psikologis peserta didik.
Melalui edaran tersebut, penggunaan gawai selama jam belajar dibatasi dan berlaku bagi seluruh sekolah di bawah kewenangan Disdik DKI Jakarta.
Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari DPRD DKI Jakarta.
Baca juga: DKI Jakarta Resmi Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah, Ini Aturannya
Ketua Komisi E, M. Subki, menilai pembatasan gawai baik bagi siswa maupun tenaga pendidik merupakan keputusan yang tepat.
Ia meyakini, pengaturan ini akan membantu menciptakan iklim pembelajaran yang lebih tertib, kondusif, dan mendorong peningkatan konsentrasi siswa selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.
“Setuju, itu bagus sekali. Sebuah ide yang cukup baik. Karena anak ketika di sekolah itu perlu konsentrasi, guru juga sama,” ungkap Subki, Rabu (21/1/2026).
Dia menilai, penggunaan gawai yang tidak terkontrol justru dapat mengganggu proses belajar mengajar.
Bahkan, tidak sedikit siswa yang lebih sibuk mengakses media sosial atau konten lain di ponselnya saat jam pelajaran berlangsung.
“Kalau mereka dilepas handphone-nya, bukan mendengarkan pelajaran, malah mengakses media-media dan sebagainya. Jadi saya mengapresiasi keputusan untuk membatasi dan mengendalikan penggunaan gawai dan media sosial di waktu belajar,” jelas dia.
Subki menegaskan, pembatasan tersebut bertujuan agar siswa bisa lebih fokus menyerap pelajaran yang disampaikan oleh guru.
Selain itu, ia juga menilai kebijakan pembatasan gawai di sekolah dapat menjadi salah satu upaya untuk menekan dampak negatif penggunaan internet, termasuk potensi terjadinya cyberbullying dan penyalahgunaan informasi digital.
“Paling tidak ini bagian dari sebuah upaya untuk meminimalisir apa yang sudah terjadi,” jelas dia.
| Program Beasiswa Luar Negeri Diwacanakan, Politisi PSI Minta KJP dan KJMU Tak Terganggu |
|
|---|
| Rektor UI Temui Pramono Anung Bahas Pengembangan Rumah Sakit dan Hunian Hijau |
|
|---|
| Siswa SMK Jakarta Borong Gelar di Ajang Virtual Company 2026 |
|
|---|
| Guru Besar UI Prof Nofrijon Kembangkan Metode Sintesis Ciptakan Partikel Nano Titanium Dioksida |
|
|---|
| SMK Forward Nusantara Depok Perkuat Program Entrepreneur, Lulusannya Diincar Perusahaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Anggota-Komisi-E-DPRD-DKI-Jakarta-M-Subki.jpg)