Kamis, 30 April 2026

Warta Pendidikan

Ketua Komisi E DPRD DKI M. Subki Dukung Pembatasan Gawai di Sekolah

Melalui edaran tersebut, penggunaan gawai selama jam belajar dibatasi dan berlaku bagi seluruh sekolah di bawah kewenangan Disdik DKI Jakarta.

Tayang:
dok. DPRD DKI Jakarta
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta M. Subki mendukung upaya Dinas Pendidikan DKI Jakarta dalam membatasi penggunaan gawai di sekolah 

Ia menyinggung sejumlah kasus yang berawal dari informasi yang diperoleh melalui internet, yang kemudian berdampak serius di lingkungan sekolah.

“Tidak sedikit juga kan kasus-kasus yang terjadi, ada yang mendapatkan informasi berbahaya dari internet. Artinya ini langkah awal yang bagus untuk mengantisipasi semua,” jelas Subki.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan mendorong penggunaan gawai secara bijak di lingkungan sekolah.

“Pembatasan tersebut diberlakukan dengan pengecualian pada kondisi khusus sesuai kebutuhan pembelajaran dan pada tempat yang telah ditentukan oleh satuan pendidikan,” ujar Nahdiana dalam keterangannya, Rabu (21/1/2026).

Nahdiana menekankan bahwa keberhasilan penerapan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada pihak sekolah, tetapi juga memerlukan dukungan dari masyarakat luas.

Peran orang tua dinilai sangat penting untuk memastikan kebiasaan penggunaan gawai yang sehat, khususnya saat anak berada di rumah.

“Mengingat anak berada di lingkungan satuan pendidikan hanya untuk beberapa jam dalam sehari,” jelas dia.

Ia menambahkan, sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan tersebut, orang tua dapat menyusun kesepakatan bersama anak terkait aturan penggunaan gawai di rumah agar selaras dengan pembiasaan di sekolah.

Selain itu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta turut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari organisasi profesi guru dan kepala sekolah, organisasi serta komunitas literasi digital, hingga komunitas pendidikan. 

Kolaborasi ini dilakukan untuk membangun kebiasaan positif sekaligus memastikan implementasi surat edaran berjalan secara berkelanjutan.

“Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen kita bersama dalam menjaga kualitas kognitif siswa-siswi, mengembalikan fokus belajar di ruang kelas, serta merajut kembali interaksi sosial yang nyata di Satuan Pendidikan DKI Jakarta,” katanya.

Berikut Mekanisme Surat Edaran tentang Pemanfaatan Gawai Dengan Bijak di Lingkungan Sekolah:


• Selama berada di lingkungan satuan pendidikan, seluruh gawai seperti smartphone, smartwatch, tablet, laptop, dan bentuk lainnya dinonaktifkan atau diubah ke mode hening (silent).

Seluruh gawai tersebut kemudian dikumpulkan pada tempat penyimpanan yang disediakan oleh satuan pendidikan masing-masing.

• Untuk memastikan orang tua atau wali murid tetap dapat berkomunikasi dengan murid selama jam sekolah, Kepala Satuan Pendidikan akan menetapkan narahubung satuan pendidikan. Narahubung tersebut dapat berasal dari Guru BK, wali kelas, atau petugas lain, serta mengumpulkan data kontak darurat dari setiap murid.

Sumber: WartaKota
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved