Rabu, 6 Mei 2026

Warta Pendidikan

Ketua Komisi E DPRD DKI M. Subki Dukung Pembatasan Gawai di Sekolah

Melalui edaran tersebut, penggunaan gawai selama jam belajar dibatasi dan berlaku bagi seluruh sekolah di bawah kewenangan Disdik DKI Jakarta.

Tayang:
dok. DPRD DKI Jakarta
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta M. Subki mendukung upaya Dinas Pendidikan DKI Jakarta dalam membatasi penggunaan gawai di sekolah 

• Satuan pendidikan akan menyediakan alternatif sarana pembelajaran digital untuk mengampu pelajaran yang membutuhkan penggunaan gawai. Dengan demikian, kebutuhan pembelajaran berbasis teknologi tetap dapat terpenuhi tanpa mengganggu iklim belajar yang kondusif.

• Kepala Satuan Pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan diminta berkoordinasi dengan orang tua atau wali murid untuk berperan aktif dalam membimbing penggunaan gawai murid ke arah yang positif dan edukatif.

• Bagi satuan pendidikan yang telah menetapkan kebijakan larangan membawa gawai bagi murid, kebijakan tersebut tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan surat edaran ini.(m27)

Sumber: WartaKota
Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved