Senin, 8 Juni 2026

Makan Bergizi Gratis

Map Bertuliskan Bupati Karawang Disita Penyidik, Aep Tegaskan Tak Ada yang Dilanggar

Bupati Karawang Aep Syaepuloh menjelaskan surat yang ditemukan saat penggeledahan rumah Dadan Hindayana merupakan pengajuan program MBG

Tayang:
Warta Kota/Muhammad Azzam
AMPLOP BGN - Bupati Karawang, Aep Syaepuloh klarifikasi soal temuan amplop di ruang kerja mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana dengan tulisan Bupati Karawang 

Ringkasan Berita:Bupati Karawang Aep Syaepuloh menegaskan surat yang ditemukan dalam map bertuliskan "Bupati Karawang" saat penggeledahan rumah eks Kepala BGN Dadan Hindayana merupakan dokumen pengajuan program yang diajukan secara resmi. Menurutnya, pengajuan kepada BGN dilakukan sesuai mekanisme untuk mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Karawang.

 

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG – Bupati Karawang Aep Syaepuloh memberikan penjelasan terkait temuan map bertuliskan "Bupati Karawang" yang terekam dalam proses penggeledahan rumah mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, oleh Kejaksaan Agung.

Aep menegaskan dokumen tersebut merupakan surat pengajuan program yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Karawang kepada BGN sebagai bagian dari upaya memperjuangkan kebutuhan masyarakat di daerah.

Menurutnya, pengajuan surat kepada kementerian maupun lembaga negara merupakan hal yang biasa dilakukan kepala daerah.

"Surat pengajuan itu hal yang wajar. Saya tidak hanya mengajukan surat ke BGN, tetapi juga ke kementerian dan lembaga lain untuk kepentingan masyarakat Karawang," kata Aep usai apel pagi di Plaza Pemkab Karawang, Senin (8/6/2026).

Ia menjelaskan, surat kepada BGN berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Karawang.

Baca juga: Korupsi MBG Terbongkar, Kejari Bekasi Bidik Mitra SPPG Nakal

Pengajuan tersebut dilakukan setelah Deputi Pencegahan BGN melakukan kunjungan ke Karawang pada 1 April 2026 untuk meninjau kesiapan dapur MBG sekaligus melakukan evaluasi di lapangan.

Dalam kunjungan itu, sejumlah dapur disebut masih perlu memenuhi beberapa persyaratan sehingga pemerintah daerah diminta menyampaikan usulan sesuai prosedur yang berlaku.

"Portal memang sudah ditutup, tetapi kepala daerah dipersilakan mengajukan usulan. Karena itu kami menyampaikan surat sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Aep menilai langkah tersebut tidak berbeda dengan berbagai proposal dan usulan yang selama ini diajukan Pemkab Karawang kepada pemerintah pusat.

Ia mencontohkan pengajuan bantuan penanganan banjir Karangligar ke Kementerian PUPR, program Sekolah Rakyat, pembangunan sabuk pantai, hingga pengembangan kampung nelayan.

Baca juga: Mahfud MD Bongkar Dugaan Skandal MBG: Lebih Parah dari yang Terungkap Saat Ini

Menurutnya, pengajuan surat merupakan bagian dari tugas kepala daerah untuk memastikan kebutuhan masyarakat dapat diketahui dan dipertimbangkan oleh pemerintah pusat.

"Kalau tidak mengajukan, bagaimana pemerintah pusat bisa mengetahui kebutuhan daerah? Semua kabupaten dan kota juga melakukan hal yang sama," katanya.

Aep juga menegaskan bahwa surat tersebut dikirim kepada instansi yang memang memiliki kewenangan sehingga tidak ada pelanggaran prosedur dalam proses pengajuannya.

"Kami mengikuti rule yang ada. Kalau surat itu dikirim ke pihak yang tidak berwenang, itu baru salah. Tapi ini sesuai mekanisme," tegasnya.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved