Rabu, 10 Juni 2026

Berita Karawang

Kejari Karawang Usut Dugaan Korupsi Permainan KPR BTN di Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika

Saat ini penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dalam pengusutan kasus dugaan korupsi penyaluran KPR Bank BTN Karawang

Tayang:
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Muhammad Azzam
KORUPSI KPR BTN/:Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedy Irwan Virantama bersama Kasi Pidana Khusus Moslem Haraki dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Deby Febriantika Fauzi saat berikan keterangan kepada awak media pada Rabu (20/5/2026). (Muhammad Azzam/ Tribun Bekasi). 

 

Ringkasan Berita:
  • Kejari Karawang menyidik dugaan korupsi penyaluran KPR BTN Karawang 2021-2024 untuk proyek Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence milik PT BAS.
  • Penyidik memeriksa 91 saksi, terdiri dari pihak BTN, PT BAS, dan debitur terkait dugaan manipulasi data serta praktik pinjam nama.
  • Penggeledahan dilakukan di kantor pengembang, galeri marketing, dan BTN Karawang, dengan penyitaan sejumlah dokumen serta barang bukti.

 

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG---- Kejaksaan Negeri Karawang melalui Seksi Tindak Pidana Khusus tengah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Karawang kepada PT BAS pengembang dua proyek Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence.

Saat ini penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dalam pengusutan kasus dugaan korupsi penyaluran KPR Bank BTN Karawang periode Tahun 2021 sampai 2024 untuk proyek dua perumahan tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedy Irwan Virantama mengatakan, penyidikan dimaksud dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-963/M.2.26/Fd.2/03/2026 tanggal 30 Maret 2026 dan dilanjutkan dengan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor PRINT1533A/M.2.26/Fd.2/05/2026 tanggal 13 Mei 2026.

Dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang dugaan tindak pidana tersebut, Tim Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan dan penyitaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Tim Penyidik telah melakukan Penggeledahan di beberapa titik lokasi, kantor pengembang di Bekasi, Galeri Marketing di Karawang dan kantor BTN Karawang," kata Dedy kepada awak media pada Rabu (20/5/2026).

Baca juga: Dituntut 5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Mengaku Menyesal “Tak Korupsi Lebih Banyak”

Dari hasil penggeledahan tersebut, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.

Sampai dengan saat ini Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi yang berkaitan dengan perkara. Terdiri dari Pihak Bank BTN Kantor Cabang Karawang 15 orang saksi,

Pihak pengembang PT BAS sebanyak 26 orang saksi, pihak debitur 50 orang dari total 481 debitur yang terindikasi menggunakan praktik manipulasi data atau pinjam nama yang telah dipanggil.

"Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kami menemukan adanya dugaan manipulasi data serta praktik pinjam nama dalam proses pengajuan kredit pembelian unit rumah pada proyek Citra Swarna Grande dan Kartika Residence yang dikembangkan oleh PT BAS," jelas Kepala Kejaksaan Karawang.

Dari hasil pemeriksaan saksi, ditemukan fakta bahwa dokumen administrasi persyaratan KPR diedit oleh pihak developer, baik dengan persetujuan maupun tanpa persetujuan dari debitur yang bersangkutan.

Lalu, ditemukan fakta penggunaan joki atau pinjam nama dalam pengajuan KPR.  PT BAS membentuk tim KPR khusus yang bertugas mengedit dan membuat dokumen-dokumen palsu dalam pengajuan kredit.

"Bahkan pihak developer bekerja sama dengan HRD perusahaan untuk membuat surat keterangan kerja dan kartu identitas (ID Card) palsu guna mendukung proses manipulasi dokumen pengajuan kredit," beber dia.

Baca juga: Kejari Jakarta Timur Tetapkan Mantan Kepala Sudin UMKM Jakarta Timur sebagai Tersangka Korupsi

Selain temuan pada pihak PT BAS, berdasarkan hasil penyidikan juga ditemukan fakta adanya kelemahan monitoring, pengawasan dokumen kredit, dan ketidakhati-hatian dalam pengelolaan KPR oleh pihak Bank BTN Kantor Cabang Karawang, yang diduga terjadi karena PT BAS masuk dalam kategori pengembang dengan segmentasi Platinum atau Gold.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved