Rabu, 10 Juni 2026

Berita Nasional

Koruptor Hery Susanto Sempat Larang Ombudsman Sentuh MBG

Ketua Ombudsman nonaktif Hery Susanto sempat melarang jajarannya untuk menyentuh tata kelola MBG yang dikelola oleh BGN

Tayang:
Editor: Desy Selviany
Istimewa/Tidak Ada
KETUA OMBUDSMAN TERSANGKA -- Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, menandai babak baru dalam penanganan perkara dugaan korupsi di sektor pertambangan nikel yang membentang lebih dari satu dekade. Hery ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tata kelola pertambangan nikel periode 2013 hingga 2025. 

WARTAKOTALIVE.COM - Ketua Ombudsman nonaktif Hery Susanto sempat melarang jajarannya untuk menyentuh tata kelola makan bergizi gratis (MBG) yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional (BGN). 

Diketahui Hery Susanto merupakan Ketua Ombudsman yang langsung ditangkap Kejaksaan Agung RI pada 16 April 2026 lalu.  

Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel, setelah yang bersangkutan diduga menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar.

Hery ditangkap setelah enam hari dilantik menjadi Ketua Ombudsman RI. 

Selain terseret korupsi nikel, kini Hery Susanto terseret kasus korupsi MBG.

Ketua Majelis Etik Ombudsman Jimly Asshiddiqie yang membongkar sendiri kecurangan Hery dalam program nasional tersebut.

Jimly mengatakan, Ketua Ombudsman nonaktif Hery Susanto sempat memerintahkan jajarannya di Ombudsman tidak “menyentuh” tata kelola MBG.

Jimly mengatakan, perintah tersebut sudah di luar batas kewenangan dan mengganggu independensi Ombudsman

“Nah, ini hubungan dengan pemerintah, ORI dengan pemerintah ini independen, misalnya ada arahan dari HS (Hery Susanto) yang kita berhentikan ini, bahwa untuk program MBG (Makan Bergizi Gratis), jangan disentuh. Jadi, selama periode yang lalu itu, MBG tidak boleh disentuh. Ini kan kurang ajar ini,” kata Jimly, di kantor Ombudsman, Jakarta, Senin (8/6/2026) seperti dimuat Kompas.com. 

Jimly mengatakan, tata kelola MBG harus diawasi ketat meski menjadi program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

Mengingat saat ini tiga pejabat BGN ditangkap karena kasus korupsi. Hal ini kata Jimly menunjukan rusaknya tata kelola di BGN.  

“Lha buktinya ini sekarang pimpinan MBG ditangkap, jadi tersangka. Itu artinya ada masalah dalam tata kelola,” ujar dia. 

Baca juga: Charles Honoris Dorong Program MBG Beralih ke Dapur Berbasis Sekolah

Jimly mengatakan, Ombudsman RI adalah lembaga yang independen. Dia kembali mengatakan, perintah Hery tersebut sangat tidak patut.

Saat ini kata Jimly, pihaknya belum mengusut arahan Hery tersebut kepada staf. 

Namun hal ini kata Jimly tentu harus dibuka ke publik sebagai keterbukaan informasi lembaga negara.  

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved