Kamis, 14 Mei 2026

Kemensos

Mensos Gus Ipul Nonaktifkan Dua Pejabat Pengadaan

Mensos Gus Ipul menonaktifkan sementara dua pejabat yang terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa program Sekolah Rakyat.

Tayang:
Kemensos
Mensos Gus Ipul mengumumkan penonaktifkan sementara dua pejabat yang terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa program Sekolah Rakyat dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Sosial, Rabu (13/5/2026). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menonaktifkan sementara dua pejabat yang terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa program Sekolah Rakyat.

Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran proses pendalaman atas temuan yang muncul dalam evaluasi internal, sekaligus menjaga objektivitas selama proses investigasi berlangsung.

Dua pejabat yang dibebastugaskan sementara adalah Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Kepala Subbagian Perlengkapan dan Barang Milik Negara.

Gus Ipul menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari upaya menjaga objektivitas dan efektivitas proses investigasi yang tengah berjalan.

“Dalam kaitan dengan keperluan tersebut, juga untuk kelancaran terhadap proses pendalaman yang dimaksud, serta demi kelancaran proses pengadaan berikutnya, saya membebaskantugaskan sementara dari jabatannya,” ujar Gus Ipul dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Sosial, Rabu (13/5/2026).

Ia menambahkan, langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh untuk memperbaiki tata kelola pengadaan barang dan jasa ke depan.

“Semua yang sudah kami lakukan menjadi satu bagian evaluasi untuk memperbaiki pengadaan pada tahun 2026,” ujarnya.

Gus Ipul juga menjelaskan bahwa proses pendalaman yang dilakukan tim khusus merupakan respons atas berbagai masukan dan kritik publik terkait pengadaan sepatu untuk siswa Sekolah Rakyat (SR).

Dalam rangka memastikan proses berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik, Kementerian Sosial juga telah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan aparat penegak hukum.

“Kami telah melakukan konsultasi kepada KPK, secara informal juga kami melakukan konsultasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian supaya kami bisa melakukan pengadaan barang dan jasa secara akuntabel, transparan, dan bisa diterima sebagai sebuah pengadaan yang bersih dari korupsi,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa seluruh tahapan mulai dari perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan pengadaan dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing unit kerja.

Kewenangan penggunaan anggaran didelegasikan kepada pejabat terkait sesuai struktur organisasi, termasuk penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dalam konteks pengadaan sepatu Sekolah Rakyat, peran kuasa pengguna anggaran (KPA) dipegang oleh Kepala Biro Umum yang kemudian menetapkan PPK sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan.

Gus Ipul menegaskan bahwa setiap tahapan memiliki mekanisme dan pertanggungjawaban yang harus dijalankan sesuai ketentuan.

“Jadi pengadaan itu ada tanggung jawabnya, ada proses-prosesnya, dan semua harus diikuti sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved