Jumat, 1 Mei 2026

Berita Nasional

Dana Asing Tidak Dilarang, tetapi Negara Wajib Tegas Mengawasi

Dana Asing Tidak Dilarang, tetapi Negara Wajib Tegas Mengawasi. Hal Itu Disampaikan Dosen Tetap Hukum Pidana UIN Sunan Ampel.

Tayang:
Editor: Dodi Hasanuddin
Istimewa
NEVADA HARUS HADIR - Masuknya dana asing ke Indonesia bukanlah tindakan yang terlarang. Meski demikian negara tidak boleh bersikap pasif. Ketika terdapat indikasi penyimpangan, aparat penegak hukum memiliki dasar yang kuat untuk bertindak. Hal itu ditegaskan oleh Dosen Tetap Hukum Pidana Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya, Dr. Drs. H. Imron Rosyadi, SH., MH, dalam Seminar Diskusi Publik bertajuk “Dana Asing Masuk, Wewenang Aparat Seberapa Kuat Sih?” yang digelar Himaprodi Hukum Pidana Islam (HPI), Rabu (22/4/2026) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Masuknya dana asing ke Indonesia pada dasarnya bukanlah tindakan yang terlarang.

Dalam sistem hukum nasional, aliran dana dari luar negeri tetap diakui sebagai bagian dari aktivitas ekonomi yang sah. Namun, di titik inilah negara tidak boleh bersikap pasif.

Legalitas dana asing tidak pernah berarti kebebasan tanpa pengawasan. Ketika terdapat indikasi penyimpangan, aparat penegak hukum memiliki dasar yang kuat untuk bertindak.

Baca juga: Akademisi Universitas Al Azhar Dorong Aliran Dana Asing ke NGO Harus Diawasi

Pandangan itu ditegaskan oleh Dosen Tetap Hukum Pidana Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya, Dr. Drs. H. Imron Rosyadi, SH., MH, dalam Seminar Diskusi Publik bertajuk “Dana Asing Masuk, Wewenang Aparat Seberapa Kuat Sih?” yang digelar Himaprodi Hukum Pidana Islam (HPI), Rabu (22/4/2026)

“Hukum Indonesia sesungguhnya telah menyediakan kerangka yang cukup lengkap untuk mengawasi, menelusuri, dan menindak aliran dana asing yang berpotensi disalahgunakan”, kata Imron Rosyadi dalam keterangnnya.

Menurut Imron Rosyadi, persoalan utama bukanlah apakah aparat memiliki kewenangan atau tidak. Kewenangan itu ada dan cukup kuat. 

“Yang jauh lebih penting adalah bagaimana kewenangan tersebut dijalankan secara cermat, bertahap, dan berbasis indikasi hukum yang jelas. Negara, dalam hal ini aparat penegakan hukum tidak bekerja dengan asumsi, melainkan melalui sistem deteksi, analisis, penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Baca juga: Temuan PPATK Bikin Geger, 21 Bendahara Parpol Terima Transfer Dana Asing Rp 278 M untuk Pemilu

Menurutnya juga, lembaga jasa keuangan menjadi pintu awal pengawasan. Mereka diwajibkan melakukan identifikasi, verifikasi, dan pemantauan terhadap nasabah serta pola transaksinya. 

“Bila ditemukan penyimpangan dari profil transaksi yang wajar, transaksi tersebut dapat dikategorikan sebagai transaksi keuangan mencurigakan dan wajib dilaporkan kepada PPATK. Dari sinilah negara mulai bekerja dengan instrumen yang lebih tajam”, tuturnya.

Lanjutnya, setelah itu, PPATK menjalankan fungsi analisis dan evaluasi. Hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi pijakan bagi aparat penegak hukum untuk bergerak ke tahap penyidikan. Dalam hal ini, Kepolisian berwenang menelusuri aliran dana dan mengumpulkan alat bukti, sementara Kejaksaan berperan membawa perkara ke pengadilan. Dalam situasi tertentu, KPK juga dapat masuk apabila ditemukan irisan dengan tindak pidana korupsi. 

“Artinya, sistem hukum Indonesia tidak membiarkan aliran dana asing bergerak di ruang gelap tanpa pengawasan negara, " tegasnya. 

Baca juga: KPU Tidak Melarang Lembaga Survei Menggunakan Dana Asing untuk Survei Pemilu 2024

Imron menegaskan, kekuatan aparat tidak hanya bersifat represif setelah tindak pidana terjadi. Dalam perkara tertentu, khususnya yang berkaitan dengan dugaan pendanaan terorisme, negara bahkan dapat bertindak lebih dini. 

Pemblokiran dana, penyitaan, hingga penelusuran lintas transaksi dimungkinkan oleh hukum apabila ada dugaan kuat bahwa dana tersebut akan digunakan untuk kegiatan melawan hukum. 

“Di sinilah tampak bahwa negara tidak sekadar menunggu, tetapi juga diberi kewenangan untuk mencegah," ungkapnya.

Karena itu, Menurut dia, penyelidikan terhadap aliran dana asing menjadi sangat penting. Kejahatan keuangan modern tidak lagi sederhana. Ia bergerak melintasi batas negara, memanfaatkan celah teknologi, dan sering kali bersembunyi di balik transaksi yang tampak legal. 

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved